Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MEDIA merupakan salah satu industri yang memiliki peran vital di tengah pandemi. Meski memahami adanya risiko besar terpapar covid-19, insan pers terus berada di garis terdepan demi mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Berkaca dari kontribusi besar tersebut, pemerintah pun memberikan sejumlah insentif agar industri media tetap dapat terus berjalan di tengah situasi sulit saat ini.
"Saya tahu industri pers, sebagaimana sektor swasta yang lain, sedang menghadapi masalah. Masalah keuangan yang tidak mudah. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media," ujar Presiden Jokowi dalam perayaan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2).
Insentif yang pertama adalah relaksasi Pajak Peghasilan Pasal 21 bagi awak media. PPh 21 saat ini telah dimasukkan ke daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
"Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," tutur presiden.
Selain itu, bagi korporasi, pemerintah mengurangi besaran Pajak Penghasilan Badan dan membebaskan pemungutan Pajak Penghasilan 22 Impor yang juga berlaku aktif hingga Juni mendatang.
"Tolong ini diikuti dan dikawal dengan baik bersama Menteri Keuangan," ucapnya.
baca juga: Pers Berperan Penting Untuk Bangkit Dari Pandemi Covid-19
Kepala negara menyadari bahwa besaran bantuan yang diberikan kepada industri media terbilang kecil. Namun, itu adalah upaya terbaik yang bisa dilakukan mengingat sekarang negara juga dalam kondisi yang sulit.
"Beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian karena sektor swasta juga mengalami perlambatan yang signifikan," tandasnya. (OL-3)
Baginya, jika media tidak dapat hidup, salah satu pilar demokrasi akan hilang dan pada akhirnya masyarakat tidak cerdas dan kritis.
Pria yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2007-2009, itu, bercerita tidak ambil pusing saat diburu wartawan karena selalu menggunakan data dalam menjawab pertanyaan
Semua pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyampaikan informasi kepada wartawan yang menjadi penghubung anrara masyarakat dan pemerintah.
Perhelatan HPN 2021 nantinya tetap memperhatikan perkembangan kasus covid-19 di Jakarta. Kawasan Ancol pun diusulkan sebagai lokasi acara puncak HPN.
Keadaan ini, tidak lepas dari upaya pembangunan transportasi terintegrasi yang terus dikembangkan di kota Jakarta.
Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 dan HUT ke-78 PWI, wartawan Kota Bogor diminta turut mengembangkan dan mengelola UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved