Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

PGRI Dukung SE Mendikbud Hapus Ujian Nasional

Syarief Oebaidillah
04/2/2021 20:34
PGRI Dukung SE Mendikbud Hapus Ujian Nasional
Ilustrasi(Antara)

KETUA Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Supardi mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menghapus ujian nasional dan ujian kesetaraan pada 2021.

Keputusan ini dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Saya kira SE tersebut tepat untuk diterbitkan saat ini guna memberikan kepastian landasan hukum bagi para guru, siswa, orang  tua, dan sekolah dalam menghadapi akhir tahun pelajaran 2020/2021. Secara umum isi kebijakannya sama hampir dengan tahun lalu," kata Supardi , Kamis (4/2).

Menurut Supardi, sejatinya upaya peniadaan UN telah lama digagas  terutama era Mendikbud Muhadjir Effendy.

"Di era pak Muhadjir  UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Jenjang siswa masuk ke jenjang lebih tinggi lagi  tidak dari hasil UN atau US.Jenjang TK hingga SMA  itu wajib bagi semua anak bangsa. Negara mesti siapkan itu. Nah, sudah berjalan  dengan sistem zonasi, jalur prestasi, jalur kepindahan orang tua," tandasnya.

Ia menambahkan bahwa jalur prestasi tidak berdasarkan nilai akademik semata namun prestasi siswa dibidang seni budaya, olahraga juga prestasi sains lokal, nasional dan internasional.

Dalam SE tersebut, dalam surat edaran tersebut dijelaskan UN dan ujian kesetaraan 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya