Pemerintah Tegaskan Besaran Insentif Tenaga Kesehatan tak Berubah

M. Ilham Ramadhan Avisena
04/2/2021 18:17
Pemerintah Tegaskan Besaran Insentif Tenaga Kesehatan tak Berubah
Tenaga kesehatan mempersiapkan vaksin Covid-19(Antara/Maulana Surya)

PEMERINTAH menegaskan insentif untuk tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19 tetap berjalan di 2021. Besaran insentif yang disediakan juga tidak berubah dari yang telah dilakukan di 2020.

"Kami yakinkan, saat ini belum ada perubahan kebijakan tenaga kesehatan. Dengan demikan, insentif tetap sama di 2021 sama yang diberikan di 2020. Jadi kami tegaskan, di 2021 ini yang baru berjalan 2 bulan insentif tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/2).

Bahkan pihaknya mengestimasi anggaran kesehatan sebesar Rp169 triliun di 2021 akan bertambah menjadi Rp254 triliun. Penambahan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana dalam penanganan pandemi di bidang kesehatan.

Askolani bilang, pemerintah tetap memprioritaskan penanganan kesehatan dan menghargai upaya tenaga kesehatan dalam menanggulangi pandemi.

"Ini sepenuhnya menajdi priortas pemerintah. Dalam anggran kesehatan itu termasuk untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, vaksinasi, peralatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, tracing dan treatment, alat kesehatan, jadi ini satu kebutuhan pokok yang komplit yang harus didanai pemrintah dan tentu harus kolaborasi dengan pemda," jelasnya.

Pernyataan Askolani tersebut berkaitan dengan isu yang beredar mengenai rencana pemerintah memangkas insentif tenaga kesehatan hingga 50% di 2021. Isu itu mencuat setelah beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19 yang diterbitkan 1 Februari 2021.

Baca juga : Presiden: Kebut Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksinasi Massal

Dalam surat tersebut dijabarkan insentif bagi tenaga kesehatan diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi covid-19.

Adapun rincian insentif dalam surat tersebut yakni insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan; insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan; insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan; insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan; dan nsentif tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular covid-19 sebesar Rp300 juta.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, penyaluran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 telah disalurkan ke pemerintah daerah hingga 99,99%. 

"Untuk tahun anggaran 2020 sebetulnya penyaluran insentif tenaga kesehatan hampir 100%. Jadi sudah 99,99% sudah disalurkan ke kas dareah jadi kalau nilai total sudah Rp4,173 triliun. Realisasi yang dilakukan pemda, pembayaran ke tenaga kesehatannya itu sudah sekitar 72%, jadi ada sekitar Rp3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah," jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, pemerintah menghargai segala upaya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menanggulangi pandemi. Oleh karenanya, pemerintah tetap mengapresiasi melalui pemberian insentif.

"Pemerintah menghargai semua jerih payah semua apa yang sudah dilakukan oleh para tenaga kesehatan. Jadi sekali lagi, tidak ada perbedaan. Semua daerah, semua fasyankes yang melayani tentunya tenaga kesehatannya, dokter yang lagi sekolah pun di sana kita berikan insentif," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya