Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Camat Darul Hasanah, Kapolsek Darul Hasanah, Danpos Koramil Darul Hasanah, Kepala Desa Gulo bersama dengan mitra WCS-IP (Wildlife Conservation Society-Indonesia Program) dan FKL (Forum Konservasi Leuser) melakukan pelepasliaran harimau Sumatra yang diberi nama Danau Putra kembali ke habitat alaminya, Sabtu pagi (30/1).
Danau Putra dilepasliarkan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kawasan TNGL. Lokasi pelepasliaran merupakan habitat dan tidak jauh dari lokasi penemuan harimau Sumatra saat terjerat beberapa waktu lalu. Penentuan lokasi ini sudah berdasarkan survey lapangan dan hasil kajian teknis oleh tim serta mendapatkan dukungan masyarakat Desa Gulo. Mereka menyakini harimau Sumatra Danau Putra merupakan penghuni kawasan TNGL dan harus dikembalikan ke tempat asalnya.
"Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL, BKSDA Aceh, bersama mitra serta dibantu oleh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman, khususnya jerat," ujar Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto dalam keterangan resmi, Minggu (31/1).
Danau Putra, harimau berjenis kelamin jantan, berusia 1-1,5 tahun dan berat badan 45–50 Kg, sebelumnya dilaporkan masyarakat pada 22 Januari 2021 dalam kondisi lemah dan terluka akibat terkena jerat yang mengenai kaki depan sebelah kanan. Pada 23 Januari 2021, tim BKSDA Aceh yang terdiri dari Tim medis balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara- SKW II Subulussalam bersama BBTNGL, serta didukung tim medis, Kepolisian, TNI dan aparat desa terkait berhasil melakukan upaya penyelamatan harimau Sumatra tersebut.
Jerat berupa sling kawat yang mengenai kaki depan sebelah kanan Danau Putra mengakibatkan luka yang cukup parah dan serius akibat pergerakan harimau yang berusaha melepaskan jerat yang melilit dikakinya. Tim dokter memutuskan untuk melakukan perawatan intensif di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL. Selama perawatan intensif oleh tim medis proses penyembuhan luka yang dialami Danau Putra menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Kemudian setelah melalui proses observasi atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan kelayakan, tim dokter hewan menyatakan Danau Putra siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
"Kegiatan pelepasliaran berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan. Keselamatan tim pelepasliaran juga menjadi perhatian utama. Pada proses pelepasliaran, terlihat “Danau Putra” sangat bersemangat dapat kembali ke tempat asalnya. Beberapa saat setelah pintu kandang terbuka, Danau Putra keluar dari kandang dan melakukan orientasi lingkungan untuk kemudian langsung bergerak menuju ke dalam kawasan hutan TNGL. Semoga Danau Putra dapat kembali menjalani kehidupan alaminya hingga kelak dapat menambah populasinya di alam," kata Agus Irianto.
baca juga: Pembangunan Pusat Konservasi Harimau Sumatra di Riau Dimulai 2021
“BKSDA Aceh dan BBTNGL mengucapkan terima kasih kepada Muspika Darul Hasanah, Aparat Desa Gulo, WCS-IP, FKL, Pawang Harimau serta masyarakat Desa Gulo yang mendukung proses kembalinya satwa ini ke habitat alaminya serta semua pihak yang turut mendukung upaya penyelamatan Harimau Sumatera Danau Putra, tambah Agus.
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (OL-3)
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
HARGA daging sapi 19 Maret 2026 di Aceh Barat tepatnya Meulaboh, naik menjadi Rp170 ribu per Kilogram. Daging sapi digunakan untuk tradisi meugang menyambut Hari Raya Lebaran 2026
Puncak arus mudik 2026 Aceh terjadi hari ini, Rabu (18/3). Puluhan ribu pemudik padati jalur Banda Aceh-Medan demi tradisi Meugang. Simak titik istirahatnya.
ARUS mudik penumpang angkutan umum dari luar daerah mulai terlihat memadati berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sejak dua hari terakhir.
Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh Safrizal ZA menyerahkan bantuan kepada korban banjir di Kabupaten Bireuen.
Tidak berlebihanlah kalau mudik ke kampung halaman saat menjelang Lebaran, adalah napak tilas sang penebar cinta dan perjuangan pemburu rindu.
Begitu juga di jalur penyeberangan laut Daratan Aceh-Pulau Simeulue, penyeberangan Singkil-Pulau Banyak dan Banda Aceh-Sabang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved