Kemenkes Ungkap Cara Atasi Reaksi Pascavaksinasi

Nur Azizah
07/1/2021 12:11
Kemenkes Ungkap Cara Atasi Reaksi Pascavaksinasi
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin covid-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara.(ANTARA/Jojon)

KEMENTERIAN Kesehatan menyebut Kejadian Ikutan Pascavaksinasi (KIPI) mungkin terjadi setelah penerima disuntik vaksin covid-19. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan KIPI dengan kategori sedang hingga berat.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, reaksi yang ditimbulkan pascaimunisasi lumrah terjadi. Vaksinasi menyebabkan sistem kekebalan tubuh penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin.

"Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respon imun," dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021, Kamis (7/1).

Baca juga: Warga Menantikan Vaksinasi Covid-19, Presiden Jokowi: Saya Juga

Reaksi lokal meliputi nyeri, kemerahan, dan bengkak pada bagian yang disuntikkan. Sementara reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

Adapun reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala. Reaksi ini bisa terjadi dari komponen vaksin lainnya.

"Vaksin yang berkualitas adalah vaksin yang menimbulkan reaksi ringan seminimal mungkin namun tetap memicu respon imun terbaik," isi bab Pemantauan dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pascavaksinasi dalam aturan itu.

Untuk mengatasi reaksi ringan lokal, penerima vaksin bisa mengompres lokasi tersebut dan meminum paracetamol sesuai dosis.

Sementara untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, penerima vaksin bisa minum air putih lebih banyak.

"Penerima vaksin juga dianjurkan menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," jelas aturan tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya