Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kebiri Predator Anak Perintah UU

Ferdian Ananda Majni
05/1/2021 03:35
Kebiri Predator Anak Perintah UU
Dr dr H Ari Fahrial Syam, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia(ADAM DWI /MI)

PELAKSANAAN hukuman kebiri kepada terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan perintah undang-undang sehingga siapa pun yang ditunjuk untuk melaksanakan tidak bisa menolak. "Kita tidak bicara soal wacana pro-kontra, yang kita bicarakan ini adalah perintah negara kepada seseorang yang kebetulan mungkin dokter untuk melakukan eksekusi," kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam kepada Media Indonesia, kemarin.

Prof Ari menegaskan hukuman kebiri dianggap tindakan tepat untuk memberikan efek jera kepada pelaku. "Seharusnya hukuman dari dulu sudah ada. Jadi memang harus ada hukuman yang berat kepada predator seksual, harus ada law enforcement dan efek jera bagi mereka pelaku predator seksual ini," kata dia.

Ari menambahkan, mekanisme kebiri yang dilakukan harus didiskusikan mengingat sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor. Ia menganalogikan hukuman kebiri kimia dengan hukuman mati lewat tembakan sehingga memang harus ada eksekutor. Dalam praktiknya, tindakan tersebut bisa saja dilakukan oleh dokter Polri.

"Ini kan sama hal ketika tembak mati, yang nembak juga polisi. Kan sama? Jadi bukan IDI secara ikatannya, tetapi bisa siapa saja yang ditunjuk secara UU untuk melakukan hal tersebut, tergantung jenis hukuman kebiri," jelasnya.

Terpisah, Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan PP mengenai kebiri kimia perlu disosialisasikan secara masif agar tidak memberikan ruang bagi predator anak untuk melakukan kejahatannya. Putu menekankan upaya yang patut diperhatikan untuk mengurangi kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak ialah dengan edukasi dan pencegahan, terutama kepada persentase pelaku seksual terhadap anak yakni orang-orang terdekat.

"Intervensi pencegahan itu harus diberikan kepada orang-orang terdekat yang rentan menjadi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini lebih baik daripada pemberatan hukum, apalagi bicara tentang restorative justice (keadilan yang memulihkan)," paparnya.

 

Respons

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan beleid tersebut merupakan upaya pemerintah merespons kegelisahan publik atas kekerasan seksual terhadap anak. "Ini merupakan persoalan yang betul-betul membuat gelisah semua orang, khususnya anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari pemerintah," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Terpisah, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kebijakan kebiri kimia hanya bersifat populis. "ICJR menilai bahwa hukuman kebiri kimia adalah aturan yang bersifat populis. Sampai saat ini komitmen pemerintah untuk penanganan korban masih minim dan cenderung mundur, tidak lengkapnya peraturan mengenai korban kekerasan seksual," ujar peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan pers, kemarin.

ICJR menganggap efektivitas kebiri kimia untuk menekan angka kekerasan seksual belum terbukti dan anggaran yang dikeluarkan untuk eksekusi kebiri kimia tidak akan sedikit. "Adanya PP 70/2020 ini negara justru seolah menyatakan diri siap dengan beban anggaran baru yang digunakan untuk penghukuman pelaku. Padahal korban masih menjerit harus menanggung biaya perlindungan dan pemulihannya sendiri," tukasnya. (Ind/Dhk/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya