Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PP Perjelas Eksekusi Predator Anak

MI
04/1/2021 01:45
PP Perjelas Eksekusi Predator Anak
Komisioner KPAI Putu Elvina(MI/Ramdani)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan peraturan pemerintah mengenai regulasi pelaksanaan kebiri kimia bagi predator anak untuk memberikan kejelasan tentang pelaksanaan eksekusi, terutama bagi jaksa. “Keberadaan PP ini memberikan aturan yang jelas terkait pelaksanaan atas UU No 17/2016 tentang Pemberian Kebiri Kimia, pengumuman indentitas dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Dengan adanya PP ini aturan pelaksana secara teknis bagi eksekutor terutama jaksa misalnya kasus di Mojokerto saat PN Mojokerto memberikan vonis selain pidana pokok juga tinlkdakan kebiri kimia,” kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurutnya, tentu tanpa PP itu akan sulit bagi PN Mojokerto menjalankan eksekusi perintah tersebut. Oleh karena itu, kehadiran PP akan memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pemberian kebiri kimia, pengumuman indentitas, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Dengan adanya aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi atau vonis berupa tindakan tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, implikasinya tentu tidak ada kekosongan hukum. Sebab, jika tidak ada PP itu akan menyulitkan bagi eksekutor untuk menjalankan vonis tersebut. “Kemarin saat vonis diberikan, saya yakin aparat penegak hukum akan kerepotan jika tidak ada peraturan teknis implementasi pemberian kebiri kimia dan lainnya,” jelas Putu.

Keberadaan PP ini akan sangat relevan mulai proses penyidikan, penuntutan, sampai pengadilan saat awal memproses kasus ini akan lebih leluasa untuk memberikan ancaman berupa tindakan selain pidana pokok.

Dilansir dari laman Setneg, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak an Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020. PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. (Fer/H-3)
 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik