Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenkes Masih Susun Jadwal Vaksinasi Covid-19

Fachri Audhia Hafiez
03/1/2021 09:50
Kemenkes Masih Susun Jadwal Vaksinasi Covid-19
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi covid-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/Moch Asim)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) belum memastikan jadwal tetap pelaksanaan vaksinasi covid-19. Jadwal vaksinasi untuk kelompok kategori prioritas pertama ini diperkirakan pada 15-22 Januari 2021.

"(Jadwal) ini perkiraan ya," kata juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Minggu (3/1).

Nadia menegaskan pelaksanaan vaksinasi tetap menunggu izin penggunaan vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). Izin ini terkait dikeluarkannya emergency use authorization (EUA) atau penggunaan situasi darurat oleh Badan POM.

"Iya tetap (menunggu izin Badan POM). Semoga semua berjalan lancar," ujar dia.

Baca juga: 708 WNA Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia

EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin saat kondisi darurat kesehatan masyarakat seperti dalam pandemi covid-19. Kebijakan ini diberikan karena semua obat dan vaksin yang akan digunakan dalam penanganan covid-19 masih dalam tahap pengembangan.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan short message service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin covid-19 pada 31 Desember 2020. Penerima vaksin ini merupakan kategori prioritas pertama.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," kata Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian petugas tracing kasus covid-19 dan 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan.

Mereka yang berada di garda terdepan ini meliputi TNI-Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya