Kemenkes Mulai Kirim SMS pada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin

Atalya Puspa
01/1/2021 12:35
Kemenkes Mulai Kirim SMS pada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin
ilustrasi vaksin(ANTARA FOTO)

KEMENTERIAN Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, diatur pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin covid-19,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resmi, Jumat (1/1).

Baca juga: Takuti Virusnya, jangan Vaksinnya

Budi menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19,” tuturnya.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 yang tersedia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya