Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam kegiatan tersebut, Badan POM menemukan ribuan pelanggaran terkait produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Yang terbanyak adalah pangan kedaluarsa.
"Pangan kedaluarsa mendominasi pelanggaran yang ditemukan, yaitu sebanyak 60.656 kemasan atau 63,07%. Diikuti dengan pangan ilegal sebanyak 31.316 kemasan atau 32,56% dan pangan rusak sebanyak 4.201 kemasan atau 4,37%," ungkap Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (23/12).
Dia menjelaskan berdasarkan lokasi temuan, pangan kadaluarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat dan Banda Aceh. Pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu dan Tarakan. Srmentara pangan rusak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong dan Sofifi.
Dalam intensifikasi pengawasan pangan tahun ini, Badan POM juga memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan seperti importir, distributor, grosir dan ritel. Hasilnya, 982 sarana distibusi TMK atau mencapai 36,55%.
Menurut Penny, kegiatan tahun ini terdapat sedikit perbedaan pada mekanisme pemeriksaan dan jumlah sarana distribusi yang diperiksa dibandingkan dengan tahun 2019 pada periode yang sama. Tahun lalu pemeriksaan dilakukan secara onsite untuk 3.594 sara distribusi dan di 2020 hanya 2.687 sarana. Pemeriksaan tahun ini juga dilakukan secara daring karena pembatasan dan untuk toko online.
"Pada 2019, temuan pangan TMK banyak disebabkan oleh pangan kadaluarsa yakni 59,72%. Tahun ini temuan juga didominasi pangan kadaluarsa, namun jumlahnya meningkat menjadi 63,07%. Ini dapat disebabkan kondisi pandemi yang membuat daya beli masyarakat turun, sehingga produk banyak tidak terbeli," jelasnya.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, seluruh produk TMK itu telah di-take down dan diamankan. Badan POM juga melakukan pembinaan dan memberi sanksi tegas kepada sarana distribusi pangan yang melanggar Undang-undang.
Adapun, intensifikasi jelang Nataru ini dilakukan sejak akhir November 2020. Kegiatan tersebut dilakukan oleh 33 Balai Besar/ Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia. Pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ ilegal, kedaluarsa dan rusak.(H-2)
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan dan keberhasilan Kosmesia dalam mendampingi UMKM kosmetik melalui Proaktif yang digagas BPOM.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Poltekes Bhakti Kencana menawarkan tiga program studi strategis yang dirancang berdasarkan kebutuhan pasar kerja
KITA semua mengikuti dengan waspada perkembangan eskalasi konflik dan perang di kawasan Timur Tengah.
Kondisi kesehatan Nadiem Makarim menurun akibat reinfeksi bekas operasi. Eks Mendikbudristek ini terancam operasi lagi di tengah sidang korupsi Chromebook.
Penyumbatan jantung atau Penyakit Jantung Koroner (PJK) terjadi akibat penumpukan plak (lemak, kolesterol, dan kalsium) pada arteri koroner.
Meskipun populer dan estetik, bubble tea menyimpan risiko kesehatan serius seperti paparan timbal, gangguan pencernaan, hingga masalah kesehatan mental. Simak faktanya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved