Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam kegiatan tersebut, Badan POM menemukan ribuan pelanggaran terkait produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Yang terbanyak adalah pangan kedaluarsa.
"Pangan kedaluarsa mendominasi pelanggaran yang ditemukan, yaitu sebanyak 60.656 kemasan atau 63,07%. Diikuti dengan pangan ilegal sebanyak 31.316 kemasan atau 32,56% dan pangan rusak sebanyak 4.201 kemasan atau 4,37%," ungkap Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (23/12).
Dia menjelaskan berdasarkan lokasi temuan, pangan kadaluarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat dan Banda Aceh. Pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu dan Tarakan. Srmentara pangan rusak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong dan Sofifi.
Dalam intensifikasi pengawasan pangan tahun ini, Badan POM juga memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan seperti importir, distributor, grosir dan ritel. Hasilnya, 982 sarana distibusi TMK atau mencapai 36,55%.
Menurut Penny, kegiatan tahun ini terdapat sedikit perbedaan pada mekanisme pemeriksaan dan jumlah sarana distribusi yang diperiksa dibandingkan dengan tahun 2019 pada periode yang sama. Tahun lalu pemeriksaan dilakukan secara onsite untuk 3.594 sara distribusi dan di 2020 hanya 2.687 sarana. Pemeriksaan tahun ini juga dilakukan secara daring karena pembatasan dan untuk toko online.
"Pada 2019, temuan pangan TMK banyak disebabkan oleh pangan kadaluarsa yakni 59,72%. Tahun ini temuan juga didominasi pangan kadaluarsa, namun jumlahnya meningkat menjadi 63,07%. Ini dapat disebabkan kondisi pandemi yang membuat daya beli masyarakat turun, sehingga produk banyak tidak terbeli," jelasnya.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, seluruh produk TMK itu telah di-take down dan diamankan. Badan POM juga melakukan pembinaan dan memberi sanksi tegas kepada sarana distribusi pangan yang melanggar Undang-undang.
Adapun, intensifikasi jelang Nataru ini dilakukan sejak akhir November 2020. Kegiatan tersebut dilakukan oleh 33 Balai Besar/ Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia. Pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ ilegal, kedaluarsa dan rusak.(H-2)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Sektor kesehatan di Indonesia kini memasuki fase baru dengan hadirnya teknologi pemindai PET/CT Biograph Vision Quadra di RS EMC Grha Kedoya.
Dorongan untuk hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik kembali digaungkan melalui ajang AIA Vitality Live 2025.
Berdasarkan data pada 2023, terungkap Kalimantan Barat hanya memiliki dua sistem MRI dengan jumlah penduduk mencapai 5 juta jiwa.
Memperingati Hari Kanker Paru-Paru Sedunia, sebuah seminar kesehatan bertajuk Kenali Kanker Paru Sejak Dini digelar.
Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa 35,4% penduduk dewasa Indonesia mengalami obesitas, dengan angka tertinggi tercatat di DKI Jakarta (43,2%).
Pemerintah Singapura telah melarang penggunaan vape karena penambahan zat berbahaya seperti Etomidate ke dalam alat penguap elektronik itu menimbulkan bahaya serius pada penggunanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved