Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Masa berlaku SE untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian tersebut mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember sampai 8 Januari 2021.
“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (21/12).
Kemenhub, kata Adita, menerbitkan empat SE tentang Juklak Perjalanan Orang untuk Transportasi Darat (SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020), Laut (SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020), Udara (SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020), dan Perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2020).
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, masyarakat yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi SE tersebut.
Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. Kemenhub menyebut anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. (OL-14)
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan pihaknya sukses menyuplai listrik pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Aryaduta Menteng dan Kanca Kids sudah menggelar acara keluarga Bernama Family Hangout: Art & Culture sejak 2023 dengan tema daerah dari Sabang sampai Merauke, dengan konsep intimate event
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo melakukan kunjungan ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Bekasi, Jawa Barat, untuk memantau kondisi arus lalu lintas periode libur Nataru.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Surabaya Vykka Anggradevi Kusuma memastikan, selain ketersediaan stok cukup, harga juga stabil.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, mengaku optimistis terhadap kebijakan penurunan harga tiket pesawat hingga 10% pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Perayaan Natal selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu, apalagi biasanya perayaan ini datang bersamaan dengan pergantian tahun.
Festival Swara Prambanan dengan tema Bukti Cinta Ke-1000 akan dihadirkan pada malam tahun baru.
Anies Baswedan hadir dalam acara christmas dinner di Golden Leaf Restaurant.
Katedral Jakarta membatasi ibadah tatap muka (offline) pada Misa Natal 24 dan 25 Desember 2021 hanya untuk 650 umat atau sebanyak 40 persen dari kapasitas gereja.
Adapun, jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diperkirakan mencapai 80 ribu dengan 850 penerbangan.
Google terus mengembangkan fitur baru tersebut untuk meningkatkan kecanggihannya
PEMERINTAH melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru di tempat umum. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved