Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Isi SE Kemenhub tentang Perjalanan Transportasi saat Nataru

Insi Nantika Jelita
22/12/2020 00:12
Ini Isi SE Kemenhub tentang Perjalanan Transportasi saat Nataru
Petugas KKP Kelas I Denpasar memeriksa surat rapid test antigen milik warga yang baru tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali.(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

KEMENTERIAN Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Masa berlaku SE untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian tersebut mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember sampai 8 Januari 2021.

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (21/12).

Kemenhub, kata Adita, menerbitkan empat SE tentang Juklak Perjalanan Orang untuk Transportasi Darat (SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020), Laut (SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020), Udara (SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020), dan Perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2020).

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, masyarakat yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi SE tersebut.

Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. Kemenhub menyebut anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya