Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Seleksi Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Dibuka

Faustinus Nua
21/12/2020 16:10
Seleksi Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Dibuka
Penyandang disabilitas melintasi jalur miring (ramp) di halte bus Batik Solo Trans (BST) di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Senin (21/12).(ANTARA/Maulana Surya)

Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) resmi mengumumkan seleksi terbuka calon anggota Komisioner KND untuk periode 2021-2026.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND Harry Hikmat mengatakan putra putri terbaik Indonesia bisa mendaftarkan diri baik penyandang disabilitas maupun nondisabilitas. Untuk penyandang disabilitas terdapat lebih 28,62 juta orang diharapkan ikut ambil bagian, terutama yang berpengalaman.

Baca juga: Pembatasan Tarif Tes Antigen Agar Tak Bebani Masyarakat

"Mudah-mudahan calon terbaik bisa mendaftarkan diri. Pansel berkomitmen untuk menjaga transparasi dan objektivitas untuk memastikan proses pemilihan berlangsung independen tanpa intervensi dari siapapun," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/12).

Dijelaskankanya, kriteria calon komisioner KND adalah WNI dengan usia paling rendah 35 tahun dan mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilatas minilan 5 tahun. Selain itu juga terdapat persyarat umum lainnya yang harus dipenuhi.

Harry mengatakan pansel akan memilih 14 calon yang memenuhi persyaratan. Setelah itu, dari 14 calon akan dipilih 7 oleh Presiden dengan 4 komisioner dari kalangan disabilitas dan 3 komisioner nondisabilitas.

"Pansel akan pilih 14 orang dan Presiden akan memilih 7 orang sebagai Komisionaris KND," imbuhnya.

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengungkapkan bahwa Presiden akan memilih yang terbaik. Hal itu tentu sesuai dengan latar belakang dan visi dari calon anggota komisioner.

"Presiden akan mengetahui latar belakang, kebutuhan, bagaimana visi dari calon untuk membawa KND seperti apa. Secara teknis kita menyerahkan kepada panitia seleksi," tuturnya.

Adapun, pembentukan KND berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tenyang Penyandang Disabilitas dan Perpres No. 68 Tahun 2020. KND dibentuk sebagai lembaga nonstruktural independen dan berada di bawah tanggung jawab Presiden.

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya