Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Berbagai upaya dilakukan agar pelaksaanaan rapid test antigen-swab tidak membebani bagi warga masyarakat terutama masalah harga.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan bahwa penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan. Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: KLHK Umumkan 10 Penerima Penghargaan Kalpataru 2020
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab,” kata Azhar seperti dilansir website DPP PPNI, Senin (21/12).
Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Sementara itu, Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.
Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi. Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.
“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab,” jelas Faisal.
Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut, akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab melalui SE yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh Fasilitas pelayanan kesehatan.
“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen,” pungkas Azhar.
Keterlibatan sekolah dan orang tua jadi elemen penting dalam membangun pemahaman anak terhadap kesehatan dan lingkungan medis secara positif.
Jasa Raharja telah mengoptimalkan sistem monitoring dan respons cepat yang terintegrasi secara daring dengan lebih dari 2.770 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Fokus kolaborasi ini adalah menggalakkan program pencegahan stunting bagi warga masyarakat di sekitar Pondok Gede, Kota Bekasi.
Integrasi fasilitas dan layanan ini dirancang untuk menghadirkan alur perawatan kanker yang lebih komprehensif dan efisien.
MULAI berfungsinya kembali beberapa rumah sakit di lokasi bencana banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh merupakan kabar baik. Namun, peningkatan jumlah pasien akan meningkat.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mempercepat pembersihan, perbaikan, dan pemulihan layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terdampak bencana Sumatra.
Keberadaan Training Center JBA turut mendukung proses pembiayaan kendaraan.
Pemkot Bandung menyatakan tetap terbuka terhadap kritik sebagai bahan evaluasi.
Pembangunan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi Sekolah.
GJAW 2025 menghadirkan berbagai fasilitas pendukung untuk memastikan kenyamanan dan pengalaman terbaik bagi seluruh pengunjung.
Peresmian gedung ini memiliki makna istimewa karena bertepatan dengan peringatan 12 tahun berdirinya RS EMC Sentul.
Dinas Gulkarmat DKI perlu menetapkan protokol wajib pemeriksaan kesehatan minimal dua kali dalam setahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved