Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Selain berdampak pada kesehatan dan ekonomi, pandemi covid-19 juga berdampak pada sosial yang salah satunya adalah peningkatan kekerasan berbasis gender. Dalam laporan yang dihimpun Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender meningkat 63% selama masa pandemi.
Pemerintah memiliki peranan besar dalam menetapkan kebijakan untuk mendukung dan melindungi perempuan dan anak, khususnya di masa pandemi ini, tetapi masih banyak terdapat kebijakan yang belum dapat diimplementasikan.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menyampaikan pandangannya dalam diskusi daring bertema “Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender yang Efektif di Masa Pandemi Covid-19” yang digelar oleh LOCALISE SDGs, sebuah program kolaborasi UCLG ASPAC (United Cities and Local Governments Asia Pacific) bersama APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) didanai oleh Uni Eropa.
Baca juga: 83 Persen Sekolah Belum Siap Pembelajaran Tatap Muka
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Andriyanto menambahkan berkaca dari apa yang dilakukan pemerintah provinsi Jawa Timur, peran pemerintah daerah dalam penanganan tidak dapat berdiri sendiri. Penanganan kekerasan berbasis gender ini harus dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
“Pandemi Covid-19 ini adalah musibah, tapi juga dapat dilihat sebagai momentum untuk bekerja sama. Dan kekerasan perempuan dan anak memang seperti fenomena gunung es. Di Jawa Timur misalnya, kekerasan paling tinggi adalah kekerasan seksual, kemudian fisik dan psikis. Dan jika demikian, maka data tentang kehamilan yang tidak diinginkan itu menjadi banyak. Menurut data BKKBN, unwanted pregnancy mencapai 34 persen. Dan ini kemudian berdampak pada tingginya angka aborsi, angka kematian ibu dan bayi,” ungkapnya.
Baca juga: Vital, Layanan Digital Korban Kekerasan Gender saat Pandemi
Menurut Andriyanto, jika kekerasan tidak mampu dicegah dan ditangani, maka dampak sosial lainnya ikut menjadi tidak terelakkan. Dia mengatakan bahwa walaupun angka pernikahan pada tahun 2020 menurun di Jawa Timur, kasus pernikahan anak tetap terjadi peningkatan.
“Persoalan ekonomi yang terjadi di dalam keluarga pada masa pandemi ini sangat meningkat tajam dan menjadi salah satu penyebab tingginya kasus perceraian. Jika tahun lalu angka perceraian hanya sekitar 8.303 kasus, tahun ini sampai dengan September 2020, angka perceraian meningkat tajam menjadi 55.747 kasus,” jelasnya.
Menjembatani hal ini, diakuinya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berusaha untuk masuk sampai pada tingkat keluarga sebagai unit terkecil dalam mengintervensi dan menjadikan keluarga sebagai subyek dan pemerintah daerah bertugas sebagai pendamping.
Peran serta pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam penanganan dan pencegahan sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah akibat sifat abai dan kurangnya pemahaman tentang kekerasan berbasis gender. Andriyanto mencontohkan, di Jawa Timur, persoalan kekerasan perempuan dan anak tertangani 100% tetapi hanya sekitar 19,6% yang dapat diselesaikan akibat kendala yang terjadi di lapangan.
“Kami berusaha menangani tindak lanjut dari kasus yang belum tuntas dengan beberapa inovasi seperti dibukanya pelayanan perlindungan ibu dan anak korban kekerasan berbasis rumah sakit dan kepolisian, percepatan pemberian kartu identitas anak sebagai wujud pemberian hak sipil anak, sinergitas ramah anak untuk sekolah ramah anak, dan percepatan penurunan perkawinan anak dengan membuat dashboard dan podcast CIAPA atau Center Informasi dan Afirmasi,” pungkas Andriyanto. (H-3)
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved