Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hanya yang Siap Boleh Buka Sekolah

Syarief Oebaidillah
30/11/2020 05:05
Hanya yang Siap Boleh Buka Sekolah
Guru memeriksa suhu tubuh siswa saat hari pertama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Lawangan Daya 2, Pamekasan, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

PEMERINTAH daerah diminta untuk konsisten dan terus-menerus mendorong sekolah untuk meng-update kesiapan pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan surat ketentuan bersama (SKB) 4 kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020-2021.

Untuk diketahui, banyak sekolah yang berencana membuka pembelajaran tatap muka pada awal tahun ajaran baru, Januari 2021. Kendati menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut, legislator mengimbau edukasi tentang pandemi covid-19 terus digalakkan kepada siswa dan sekolah.

“Secara umum kami mendukung dibukanya sekolah tatap muka sesuai permintaan masyarakat yang sudah resah selama pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tapi, aspek kesehatan seperti ketaatan terhadap protokol covid-19 juga perlu terus ditingkatkan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjafudian menjawab Media Indonesia, kemarin.

Jika perhimpunan guru atau orangtua di suatu sekolah merasa sekolahnya belum mampu menerapkan protokol kesehatan, imbuhnya, hal itu dapat disampaikan kepada kepala sekolah agar tidak membuka pembelajaran tatap muka terlebih dahulu.

Dia menyatakan diskresi berada di tangan pemda dan sekolah untuk menentukan apakah siap atau tidak membuka sekolah. “Sekolah boleh dibuka, tapi tidak wajib,”cetusnya.

Untuk itu Hetifah juga meminta sekolah untuk meningkatkan peran orangtua dalam pengawasan, meng­aktifkan komite sekolah. Pemda juga diminta membentuk kanal pelaporan bagi pelanggaran protokol. “Jika perlu membuat sanksi bagi pelanggarnya,” ujar Hetifah.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai pengawasan pembukaan sekolah tatap muka oleh pemda akan sulit dilakukan. “Akan sangat sulit pengawasannya apalagi saat ini baru dua provinsi yang punya perda tentang covid-19, yakni Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Timur. Jadi jika mau diterapkan sanksi, apa dasar hukumnya?” cetus Agus.

Hemat dia, idealnya semua pemda yang mau membuka sekolah harus terlebih dahulu punya perda. “Kalau tidak akan sangat mengerikan jika ada ledak­an atau kluster sekolah,” ujarnya.

Aman di rumah

Untuk kepentingan keamanan siswa dari penyebaran virus korona, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan keseluruhan rekomendasi terkait rencana tersebut. Dengan berbagai pertimbangan, imbuh dia, IDAI tetap merekomendasikan anak untuk belajar di rumah. “Sampai kasus terkendali sesuai kriteria WHO,” ungkapnya dalam webinar Gerakan Pakai Masker.

Aman menuturkan anak dan keluarga harus menggiatkan 3M, mengedukasi protokol kesehatan sejak dini, dan selama PJJ menciptakan lingkungan rumah yang ramah anak.

Dia menjelaskan bahwa ada tiga hal penting yang menjadi pertanyaan ketika pemerintah ingin melonggarkan atau membuka sekolah. Pertama, terkait wabah saat ini sudah terkendali atau belum. “Kita lihat kasusnya masih meningkat.”

Terkait kapasitas sistem kesehatan yang harus dipastikan mampu menangani meningkatkannya kasus covid-19 yang mungkin tejadi. Berikutnya penting untuk mendeteksi penyebaran covid-19.(Van/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya