Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sambut Sekolah Tatap Muka, DPR Imbau Edukasi Covid-19 Digenjot

Syarief Oebaidillah
29/11/2020 17:34
Sambut Sekolah Tatap Muka, DPR Imbau Edukasi Covid-19 Digenjot
Ilustrasi(Antara)

KENDATI menyambut baik kebijakan pemerintah pada awal Januari 2021 membuka sekolah tatap muka ,legislator mengimbau edukasi tentang pandemi covid- 19 digalakkan kepada siswa dan sekolah.

"Secara umum kami mendukung dibukanya sekolah tatap muka karena itu merupakan permintaan masyarakat yang sudah mulai resah selama pembelajaran jarak jauh atau PJJ ini, " kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjafudian menjawab Media Indonesia, Minggu (29/11).

Namun demikian ,pihaknya terus mengingatkan kepada pemerintah daerah atau Pemda agar mendorong sekolah mengupdate kesiapan di dashboard daftar periksa.

"Tanamkan lagi edukasi tentang pandemi covid-19 kepada siswa, karena sekarang makin banyak yang menyepelekan dan tidak percaya covid.Jika perhimpunan guru atau orang tua di suatu sekolah merasa sekolahnya belum mampu menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu dapat disampaikan kepada kepala sekolah agar tidak membukanya,"tegas Hetifah.

Dia menyatakan diskresi berada di pemerintah daerah dan juga sekolah untuk menentukan apakah siap membuka sekolah atau tidak. "Sekolah boleh dibuka tapi tidak wajib,"cetusnya.

Lebih lanjut Hetifah meminta sekolah dapat meningkatkan peran orangtua dalam pengawasan, mengaktifkan komite sekolah yang belum aktif.

Pemda juga diminta membentuk kanal pelaporan bagi pelanggaran protokol.

"Meningkatkan pengawasan dari Pemda saat keberjalanan KBM tatap muka, terkait daftar periksa dan protokol. Jika perlu membuat sanksi bagi pelanggar, " tukasnya.

Baca juga : Rekor lagi! Prof Wiku : Ini Alarm bagi Kita Semua

Pada bagian lain ,Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai pengawasan buka sekolah tatap muka oleh Pemda sulit dilakukan.

"Akan sangat sulit pengawasannya apalagi saat ini hanya baru 2 Propinsi yang mempunyai Peraturan Daerah atau Perda tentang Covid 19, yakni Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Timur .Jadi jika mau diterapkan sanksi apa dasar hukum sanksinya kalau tidak ada Perda, " cetus Agus.

Hemat dia,idealnya semua Pemda yang mau membuka sekolah mesti mempunya Peraturan Daerah (Perda).. "Kalau tidak akan sangat mengerikan jika ada ledakan atau cluster sekolah, " ujarnya khawatir.

Karena tidak ada dasar hukum untuk pemberian sanksi, dia mengusulkan pemerintah pusat melakukan advokasi bagi Pemda dalam membuat Perda covid 19.

" Saya selalu sampaikan hal ini sejak Marer lalu tentang pentingnya Perda Covid 19 , cuma diaminin Pemprov Jawa Timur dan DKI Jakarta, "pungkasnya.( OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya