Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SATGAS Penanganan Covid-19 terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kemungkinan diadakannya kembali Pembelajaran Tatap Muka pada satuan pendidikan.
"Satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lainnya, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19," kata Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (19/11)
Dalam berkoordinasi dengan Kemendikbud, hal utama yang menjadi pertimbangan ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah. Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dan keputusan yang ditetapkan Kemendikbud terkait Pembelajaran Tatap Muka.
"Kami ingatkan sekali lagi, prinsip pembukaan pada masa pandemi, yaitu harus ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta monitoring evaluasi guna menjaga keamanan masyarakat," sebut Wiku.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan proses pembelajaran tatap muka tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
"SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di masa pandemi Covud-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi dan usia dini dan non formal," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono beberapa waktu lalu.
Sementara itu, teknis mengenai pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Kemendikbud dan Kemenag.
SKB ini nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
"Prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan," jelasnya.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau (zona tidak terdampak) dan dimulai dari jenjang SMA dan SMP sederajat, kemudian disusul jenjang SD dan PAUD. Hal yang sama disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Pihaknya menekankan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan pembelajaran tatap muka berlaku untuk seluruh satuan pendidikan.
"Prinsip utama pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” kata Mendikbud.
Prinsip ini berdasarkan data bahwa 94% peserta didik berada di zona merah, zona kuning dan zona orange (dalam 429 kab/kota), sementara yang 6% peserta didik di zona hijau (dalam 85 kab/kota).Zona hijau diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sisanya dilarang dan tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) guna meminimalisir penularan Covid-19.
baca juga: Izin Klorokuin untuk Covid-19 Dicabut
Agar pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan aman dan selamat, Kemendikbud telah menyiapkan protokol kesehatan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh pihak sekolah.
"Protokol ini sesuai dengan protokol kesehatan yang kami dapatkan dari Kemenkes, dan kami bekerjasama dengan Kemenkes untuk memastikan protokol kesehatan ini sudah sesuai standar Kementerian Kesehatan," pungkasnya. (OL-3)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved