Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) melarang keras limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA) sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga. Setiap kepala daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasyankes masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada KLHK.
Sebelumnya, Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati mengakui adanya laporan yang masuk terkait banyak limbah medis covid-19 yang dibuang di TPA sampah rumah tangga. Sehingga KLHK menerbitkan surat bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia, untuk mematuhi pengelolaan limbah covid-19.
"Dalam point pertama surat Dirjen PSLB3 ini, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasyankes atau limbah medis, wajib dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. P.56/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk memutus mata rantai penularannya pada masa darurat pandemi ini," kata Vivien dalam keterangannya, Selasa (10/11).
Menurutnya, limbah infeksius covid-19 diatur dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan covid 19.
"TPA sampah rumah Ttngga atau sejenis sampah rumah tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (limbah infeksius covid 19,” sebut Vivien
Penanganan covid-19 diperlukan sarana kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan ini menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.Vivien menjelaskan aturan ini secara umum mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan; mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah.
Dalam surat yang ditembuskan ke Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Sekjen LHK, Inspektur Jenderal KLHK, dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Vivien memastikan surat edaran tersebut bahwa petugas kebersihan atau pengelola persampahan terlindungi dari sebaran penularan covid-19.
"Mereka adalah termasuk garda penting di lapangan dan memiliki resiko yang tinggi. Sehingga Surat Edaran tersebut memastikan bahwa petugas-petugas dan pengelola persampahan tersebut menggunakan APD dalam bekerja sehari-hari di lapangan," lanjutnya.
Vivien mengimbau pemerintah daerah atau Pemda untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat. “Limbah APD harus dikemas tersendiri dengan wadah tertutup bertuliskan limbah infeksius,” pungkasnya. (H-1)
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
RATUSAN jarum suntik limbah media ditemukan di Pantai Legian Bali, Senin pagi (28/7/2025) oleh wisatawan
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis rumah sakit secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar.
PT TBS Energi Utama Tbk mengakuisisi Arah, setelah Asia Medical Enviro Services (AMES) yang berbasis di Singapura pada Agustus 2023.
Kendala dihadapi untuk penanganan limbah, yakni soal akses pengangkutan serta penyimpanan di daerah pelosok
Saat ini, PMI tengah melakukan investigasi terhadap temuan sejumlah limbah kantong darah di TPS Junok, Bangkalan, Madura. Sebagian limbah bertuliskan 'HIV' itu masih terisi darah.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved