Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Apoteker Meradang, DPR Sarankan Uji Materi

Atalya Puspa
10/11/2020 04:50
Apoteker Meradang, DPR Sarankan Uji Materi
Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung.(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

KALANGAN apoteker meradang karena dianggap tidak penting dalam sistem kesehatan di Indonesia menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diundangkan pada 2 November 2020.  

Di dalam omnibus law itu, kefarmasian tidak termasuk jasa pelayanan kesehatan medis. Berbeda dengan jasa pengobatan alternatif termasuk paranormal yang disebut di dalamnya. “Jadi, posisi kami lebih rendah daripada paranormal. Padahal, kami ini kan menimba ilmu secara formal dan profesi kami juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1962,” ung­kap Ranti, seorang sarjana apoteker yang juga konsultan di beberapa perusahaan, kepada Media Indonesia, tadi malam.

Selain tidak diaku, menurut Ranti, dampak UU Cipta Kerja di sektor farmasi juga akan menyebabkan pengadaan obat bakal 100% berada di tangan dokter. “Bukan di apoteker lagi,” imbuhnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nofendri mengatakan pihaknya secara resmi sudah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, karena UU tersebut sudah diundangkan, ia berharap keberatan kalangan farmasi bisa diakomodasi dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja nantinya. “Langkah yang akan diambil oleh IAI ialah mengupayakan seoptimal mungkin terlibat dalm pembahasan draf peraturan pemerintah turunannya dan draf peraturan turunan lainnya. Semoga dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja secara tegas mendukung peran dan eksistensi apoteker dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Nofendri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay menyatakan pemerintah terbuka atas kritik yang dilontarkan masyarakat terkait UU Cipta Kerja. “RUU omnibus law memang dibahas secara terburu-buru dan tergesa-gesa. Memang banyak kelompok masyarakat yang menuntut berbagai persoalan yang tidak diakomodasi, dan itu sah-sah saja,” aku Saleh.

Dalam hal ini pun, Saleh menyarankan agar para apoteker mengajukan legislative review ataupun judical review untuk diselisik pasal mana yang dirasa memberatkan. “Kita juga ke depan akan mendesak pemerintah untuk melibatkan stakeholder terkait, terutama bagian yang diatur, apabila membuat draf peraturan turunan dari UU omnibus law. Karena semua rakyat berhak menyampaikan pendapatnya,” tandasnya.

Protes permenkes

Rencana uji materi juga menjadi keputusan sejumlah organisasi profesi dan kolegium kesehatan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Mereka memberikan kuasa hukum kepada advokat Muhammad Luthfie Hakim. “Semoga dalam minggu ini atau awal minggu depan bisa rampung dan diserahkan,” kata Luthfie.

Langkah pemberian kuasa ini ditempuh setelah sebelumnya puluhan pemimpin organisasi profesi dan kolegium menyampaikan keberatan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, tapi tidak digubris. Salah satu pasal yang dikritisi ialah pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang tidak bisa lagi dilakukan dokter kandungan. Hanya dokter spesialis radiologi yang berhak memberikan pelayanan USG. Demikian juga dengan penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah yang tidak bisa lagi dilakukan dokter jantung.   (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya