Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MUI : Jenazah Terpapar Covid-19 Syahid Akhirah, Penuhi Haknya

Zubaedah Hanum
09/11/2020 09:05
MUI : Jenazah Terpapar Covid-19 Syahid Akhirah, Penuhi Haknya
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh(MUI)

KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pengurusan jenazah (tajhiz janazah) muslim yang terpapar Covid-19 secara syariah adalah hak yang harus dipenuhi. Pasalnya, dalam beberapa kasus, hak itu tidak diberikan.

"Hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz dalam fatwa terbaru MUI mengenai covid-19, terutama fatwa No 18,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh dikutip dari laman MUI, Senin (9/11).

Fatwa Nomo 18 Tahun 2020 Majelis Ulama Indonesia berisi tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim yang terinfeksi Covid-19.

Asrorun menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.

“Jenazah terpapar covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” paparnya.

Namun, ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh di tayamumkan.

“Bukan dengan cara menggelundungkan tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” imbuhnya.

Sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya. Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka hal ini diperbolehkan, namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19.

“Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” cetusnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya