Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Penting untuk Konservasi

Mediaindonesia.com
06/11/2020 21:11
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Penting untuk Konservasi
.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

BIAYA jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) berperan penting dalam upaya konservasi. Ini untuk menjaga ketahanan dan keberlanjutan sumber daya air di Indonesia.

"Saya kira prinsipnya yaitu BJPSDA dari air harus kembali ke air. Prinsip ini betul dan harus dikawal dengan baik," ujar pengamat sumber daya air (SDA) dari Universitas Brawijaya Pitojo Tri Juwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/11).

Menurut dia, ketika BJPSDA dibayarkan oleh pemanfaat air, iuran ini memiliki peran untuk membiayai konservasi dan pelestarian SDA. Ini sekaligus memastikan bahwa sungai memberikan proses pelayanan yang berkelanjutan kepada semua pemanfaat air.

Pemanfaat air yang dimaksud dan dikenakan BJPSDA, semisal para pemanfaat air baku dari sektor industri, PDAM, dan pembangkit listrik tenaga air. Pitojo mengungkapkan bahwa sebenarnya aspek pengelolaan SDA yang komprehensif di Indonesia, dimulai dari hulu yakni konservasi.

Aspek konservasi merupakan perlindungan dan pelestarian dari daerah tangkapan hujan maupun sungainya. Di sini pendekatannya bisa infrastruktur, struktural, maupun nonstruktural.

Aspek kedua tentu dikembangkan infrastruktur yang bersifat pendayagunaan dan pengelolaan potensi dari SDA berbasis ramah lingkungan. Yang paling bagus sebetulnya infrastruktur bendungan atau waduk menjadi opsi yang paling mewakili untuk tujuan pendayagunaan serta pengelolaan SDA.

"Saya kira BJPSDA memiliki peran vital dalam upaya konservasi untuk melestarikan dan menjaga ketahanan SDA, bukan untuk yang lain," kata Pitojo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan, BJPSDA merupakan iuran yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial, seperti pertanian rakyat. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya