Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kemendikbud dan Kemenag Perlu Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Lapangan

Atikah Ishmah Winahyu
01/11/2020 16:06
Kemendikbud dan Kemenag Perlu Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Lapangan
Pelajar mengerjakan tugas sekolah yang diberikan guru secara online di rumahnya Muntung, Candiroto, Temanggung, Jateng.(ANTARA FOTO/Anis Efizudin )

PEMBELAJARAN jarak jauh (PJJ) yang telah berlangsung selama 8 bulan terakhir telah merenggut nyawa tiga peserta didik. Kasus pertama pada September lalu yaitu seorang siswa SD meninggal setelah dianiaya orang tuanya akibat sulit diajari saat PJJ.

Kasus kedua pada Oktober yaitu seorang siswi SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulse) bunuh diri akibat terbebani tugas PJJ. Terakhir, seorang siswa MTs do Kota Tarakan bunuh diri karena tugas PJJ menumpuk.

Wakil Kepala SMKN 1 Palibelo Eka Ilham mengatakan, dari tiga kejadian tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) perlu melakukan evaluasi terkait pelaksanaan kebijakan pelaksanaan PJJ di lapangan selama pandemi covid-19.

“Perlu evaluasi kembali oleh kementerian terkait produk-produk kebijakan di lapangan,” kata Eka dalam webinar FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) : Negara Wajib Cegah Depresi Peserta Didik Akibat Beban PJJ, Mainggu (1/11).

Eka menilai, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat selama PJJ, tidak dapat dieksekusi dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga kegiatan PJJ di lapangan justru memberatkan siswa dan guru.

“Kemendikbud dan Kemenag telah mengeluarkan kebijakan selama pandemi mulai fase 1 sampai 2, pemda dalam hal ini provinsi sampai kabupaten, bahkan terkahir sampai ke satuan pendidikan yaitu kepala sekolah dan guru, sosialisasi tentang tata cara PJJ dan berbagai produk yang dikeluarkan pemerintah benar-benar tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung menambahkan, Kemendikbud sebenarnya telah melakukan intervemsi kebijakan yang bersifat regulasi. Namun, FSGI masih menemukan bahwa kebijakan atau aturan yang dibuat oleh Kemendikbud tidak ditaati oleh dinas dan sekolah di lapangan.

“Pada SE Sesjen Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Belajar dari Rumah, di sana sangat jelas bagaimana tugas dari dinas membuat pos pendidikan, kemudian membuat pedoman belajar dari rumah di kabupaten/kotanya masing-masing, apakah ini sudah dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, Kemendikbud telah berupaya melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemda secara virtual, termasuk melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan arahan terkait produk-produk kebijakan selama pandemi.

“Saya kira persoalannya dari dinas pendidikan di provinsi dengan dinas yang ada di kabupaten/kota ke sekolah yang jadi persoalan,” tandasnya. (Aiw/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya