Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemenperin Sebut Penerapan SNI Masker Bersifat Sukarela

Insi Nantika Jelita
22/10/2020 09:15
Kemenperin Sebut Penerapan SNI Masker Bersifat Sukarela
Perajin mengecek kualitas masker batik di Sentra Kerajinan Batik Tradisiku, Kota Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyatakan penerapan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker dari kain masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

“Kami sampaikan tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut untuk mencegah penyebaran covid-19," ungkap Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh dalam keterangan resmi, Rabu (21/10).

Elis mengatakan industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain. Namun, dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020.

Baca juga: Komorbid Jadi Penyebab Terbanyak Kematian Pasien Covid-19

Produsen dalam negeri, lanjutnya, yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI bagi produknya.

Elis juga menerangkan sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI.

“Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro),” papar Elis.

Diinformasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum. Lalu, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil.

SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).

SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Dijelaskan, SNI masker dari kain juga disusun sebagai acuan syarat dan mutu bagi pengujian produk tersebut. Parameter dalam SNI ini merupakan capaian minimum kualitas masker dari kain. Dengan melakukan pengujian SNI, produsen dapat memberikan informasi kepada konsumen mengenai kualitas bahan yang digunakan.

Sebelum SNI 8914:2020 ditetapkan, tidak ada pedoman atau parameter untuk pengujian SNI masker dari kain, sehingga industri yang ingin mengetahui kualitas produknya belum bisa mengujikan masker yang dihasilkan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya