Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keterangan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan MUI ini digantikan oleh BPJPH.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI. Itu merupakan amanat pasal 33 Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dalam sidang fatwa halal,” kata Sukoso dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/10).
Lebih lanjut Sukoso menuturkan berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, pada Pasal 33 juga masih mengamanatkan hal yang sama, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Cipta Kerja, keduanya mengatur penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI.
Terkait batas waktu, naskah UU Cipta Kerja mengubah redaksi ayat (1) pasal 31 UU JPH dengan memberi penekanan batas waktu lima belas hari bagi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Batas waktu ini tidak ditegaskan secara eksplisit dalam UU JPH.
Meski demikian, naskah UU Cipta Kerja juga menambah satu ayat pada pasal 31 yang mengatur diperbolehkannya LPH mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan secara tertulis kepada BPJPH.
“Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ujarnya.
LPH sendiri adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH melaksanakan proses pemeriksaan terhadap produk yang pengajuannya sudah diverifikasi sebelumnya oleh BPJPH.
“Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi,” pungkasnya.(H-1)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta mengevaluasi pengawasan label halal pada rumah makan berkaca pada kasus Rumah Makan Ayam Widuran
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Richeese Factory berkomitmen memastikan produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan yang ketat.
Muslim LifeFair (Mufair) 2024 digelar di di Jakarta Convention Center (JCC). Berlangsung mulai hari ini hingga Minggu (29/12).
Menurut Siti Nur Azizah, Persami menggelar program pengembangan dan penguatan ekonomi syariah.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Industri halal memiliki cakupan yang sangat luas, mencakup sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Jemari telah berada di jalan tepat dengan mengambil peran sebagai mitra BPJPH dan diharapkan dapat terus berkontribusi dalam dunia halal.
UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk diterima di luar negeri, dan sertifikat halal adalah kekuatan utama dalam persaingan global.
Masyarakat berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan berkualitas tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved