Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keterangan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan MUI ini digantikan oleh BPJPH.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI. Itu merupakan amanat pasal 33 Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dalam sidang fatwa halal,” kata Sukoso dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/10).
Lebih lanjut Sukoso menuturkan berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, pada Pasal 33 juga masih mengamanatkan hal yang sama, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Cipta Kerja, keduanya mengatur penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI.
Terkait batas waktu, naskah UU Cipta Kerja mengubah redaksi ayat (1) pasal 31 UU JPH dengan memberi penekanan batas waktu lima belas hari bagi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Batas waktu ini tidak ditegaskan secara eksplisit dalam UU JPH.
Meski demikian, naskah UU Cipta Kerja juga menambah satu ayat pada pasal 31 yang mengatur diperbolehkannya LPH mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan secara tertulis kepada BPJPH.
“Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ujarnya.
LPH sendiri adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH melaksanakan proses pemeriksaan terhadap produk yang pengajuannya sudah diverifikasi sebelumnya oleh BPJPH.
“Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi,” pungkasnya.(H-1)
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Subhan pun menjelaskan bahwa vaksin sinovac dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia dan sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Ada tiga komoditas utama yang nilai ekspornya naik hingga 80% yaitu, komoditas pada kategori lemak dan minyak hewan/nabati, beberapa produk kimia, dan pakaian jadi.
World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHC NU) adalah lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pelapor mengaku tertarik membeli wine karena iming-iming halal tersebut hingga korban membeli sebanyak 12 botol secara daring dengan harga per botol Rp250 ribu.
Kegiatan ini merupakan salah satu program pelatihan gratis tahun 2023 yang sepenuhnya menggunakan dana dari Pemerintah Kota Depok.
BPJPH melakukan upaya strategis dengan menginisiasi Indonesia Global Halal Fashion atau IGHF.
Selama puluhan tahun beroperasi di Indonesia, McDonald’s Indonesia menerapkan prosedur ketat untuk menjaga kualitas menu di seluruh rantai pasok.
MAKKAH Halal Forum (MHF) yang berlangsung di Kota Suci Mekah Al Mukarramah 25-27 Februari yang lalu membuka mata banyak pihak.
UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk diterima di luar negeri, dan sertifikat halal adalah kekuatan utama dalam persaingan global.
The Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH) has come up with many innovations to expedite the halal certification process.
The Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH) invited 104 halal certification agencies from 40 countries to the Halal 20 (H20) Forum in Semarang, Central Java.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved