Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TIM SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menangkap S, 33, yang membawa 24,5 kg sisik trenggiling (Manis javanicus) di Jalan Lintas Sumatra, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Rabu (14/10), sekitar pukul 23.00 WIB.
”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online, dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Eduward Hutapea, Jumat (16/10).
Saat ditangkap, S mengendarai sepeda motor membawa sisik trenggiling yang dikemas di dalam karung dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kg dan 7,6 kg.
Baca juga: Jadi Pahlawan Kebaikan dengan Menyelamatkan 3.500 Anak Kelaparan
S mengaku berjanji bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial.
"S menyepakati harga sisik trenggiling Rp3,7 juta per kilogram. Pembeli sudah mentransfer uang muka dan sisanya akan diberikan saat transaksi," sebutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, S mengakui berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya di Sungai Kudis dan DAM Kutur.
S kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling, dan menjual sisiknya melalui media sosial karena tergiur harga yang tinggi.
"Penyidik masih memeriksa untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling," paparnya.
Penyidik akan mengenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Eduward Hutapea juga mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia dan bahkan secara global.
Diketahui, trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangan antarnegara. Di Indonesia trenggiling hidup di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. (OL-1)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Sasaran target OMC pada awan potensial di atas areal gambut yang rawan terbakar, di antaranya di atas lahan gambut di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur
Gubernur Jambi Al Haris melaporkan jumlah kejadian karhutla di Provinsi Jambi periode Januari hingga 26 Juli 2025 yakni 110 kejadian. Dengan luasan areal terbakar menembus 421,77 hektare
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved