Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi Perdagangan Sisik Trenggiling

Ferdian Ananda Majni
16/10/2020 06:25
Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi Perdagangan Sisik Trenggiling
Ilustrasi--sisik trenggiling(ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)

TIM SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menangkap S, 33, yang membawa 24,5 kg sisik trenggiling (Manis javanicus) di Jalan Lintas Sumatra, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Rabu (14/10), sekitar pukul 23.00 WIB.

”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online, dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Eduward Hutapea, Jumat (16/10).

Saat ditangkap, S mengendarai sepeda motor membawa sisik trenggiling yang dikemas di dalam karung dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kg dan 7,6 kg.

Baca juga: Jadi Pahlawan Kebaikan dengan Menyelamatkan 3.500 Anak Kelaparan

S mengaku berjanji bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial.

"S menyepakati harga sisik trenggiling Rp3,7 juta per kilogram. Pembeli sudah mentransfer uang muka dan sisanya akan diberikan saat transaksi," sebutnya.

Berdasarkan pemeriksaan, S mengakui berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya di Sungai Kudis dan DAM Kutur.

S kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling, dan menjual sisiknya melalui media sosial karena tergiur harga yang tinggi.

"Penyidik masih memeriksa untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling," paparnya.

Penyidik akan mengenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Eduward Hutapea juga mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia dan bahkan secara global.

Diketahui, trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangan antarnegara. Di Indonesia trenggiling hidup di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya