Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid mengungkapkan hal itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.
"Program fasilitasi sertifikasi halal ini, diberikan untuk 3.283 pelaku UMK yang telah siap. Mereka ditetapkan dengan surat keputusan Kepala BPJPH. Jumlah UMK tersebut tersebar di 20 provinsi. Ia juga mengatakan pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK tersebut bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020," kata mantan Kakanwil Kemenag DIY itu seperti dikutip dari laman kemenag, Kamis (8/10).
Pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 44 Ayat (2), yang mengatur bahwa dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 62 Ayat (2) lebih rinci menyatakan bahwa fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara. Fasilitasi juga bisa dilakukan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi serta komunitas.
Saat ini para pelaku UMK peserta program fasilitasi ini sedang mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan fasilitasi dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Bimtek Pembinaan JPH kepada pelaku UMK tersebut dilaksanakan secara bertahap di propinsi masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan. Agar dapat menerapkan physical distancing, peserta dibagi menjadi beberapa gelombang, sehingga protokol kesehatan tetap dapat dijalankan sebagaimana semestinya.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah, mengatakan bahwa pembinaan pelaku usaha khususnya UMK merupakan bentuk pemenuhan hak pelaku usaha. "Kita melaksanakan amanat Undang undang JPH, di mana pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem Jaminan Produk Halal, pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif," kata Aminah.
Bimtek Pembinaan JPH bagi pelaku UMK ini, lanjut Aminah, dilaksanakan oleh tim BPJPH pusat bersama dengan Satgas Halal di Kanwil Kemenag provinsi. Kegiatan tersebut juga melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dalam hal ini adalah LPPOM MUI, dinas/instansi pembina, asosiasi maupun komunitas terkait setempat.
Saat ini, kegiatan Bimtek Pembinaan JPH tersebut telah selesai dilaksanakan di sejumlah provinsi, misalnya Papua Barat, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara. Sedangkan untuk propinsi Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Barat kegiatan Bimtek masih berlangsung. Sementara untuk dua belas provinsi lainnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (H-2)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved