Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid mengungkapkan hal itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.
"Program fasilitasi sertifikasi halal ini, diberikan untuk 3.283 pelaku UMK yang telah siap. Mereka ditetapkan dengan surat keputusan Kepala BPJPH. Jumlah UMK tersebut tersebar di 20 provinsi. Ia juga mengatakan pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK tersebut bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020," kata mantan Kakanwil Kemenag DIY itu seperti dikutip dari laman kemenag, Kamis (8/10).
Pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 44 Ayat (2), yang mengatur bahwa dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 62 Ayat (2) lebih rinci menyatakan bahwa fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara. Fasilitasi juga bisa dilakukan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi serta komunitas.
Saat ini para pelaku UMK peserta program fasilitasi ini sedang mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan fasilitasi dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Bimtek Pembinaan JPH kepada pelaku UMK tersebut dilaksanakan secara bertahap di propinsi masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan. Agar dapat menerapkan physical distancing, peserta dibagi menjadi beberapa gelombang, sehingga protokol kesehatan tetap dapat dijalankan sebagaimana semestinya.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah, mengatakan bahwa pembinaan pelaku usaha khususnya UMK merupakan bentuk pemenuhan hak pelaku usaha. "Kita melaksanakan amanat Undang undang JPH, di mana pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem Jaminan Produk Halal, pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif," kata Aminah.
Bimtek Pembinaan JPH bagi pelaku UMK ini, lanjut Aminah, dilaksanakan oleh tim BPJPH pusat bersama dengan Satgas Halal di Kanwil Kemenag provinsi. Kegiatan tersebut juga melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dalam hal ini adalah LPPOM MUI, dinas/instansi pembina, asosiasi maupun komunitas terkait setempat.
Saat ini, kegiatan Bimtek Pembinaan JPH tersebut telah selesai dilaksanakan di sejumlah provinsi, misalnya Papua Barat, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara. Sedangkan untuk propinsi Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Barat kegiatan Bimtek masih berlangsung. Sementara untuk dua belas provinsi lainnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (H-2)
Puluhan rombongan jemaah haji asal Kota Semarang dan Kendal mulai berdatangan di Islamic Center Semarang.
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional ke-8 berbasis komputer (CBT) secara daring pada Selasa, (17/06).
Kemenag meminta jemaah haji yang mengalami sakit saat tiba di Tanah Air untuk segera memeriksakan diri ke dokter.
Sepuluh pelatihan itu terbuka bagi siapa saja, tidak hanya untuk ASN Kemenag juga untuk guru sekolah, santri, mahasiswa, dan juga masyarakat umum.
Setiap zaman memiliki medianya, dan setiap generasi membutuhkan agennya.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved