Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menepis tuduhan kemunduran aspek perlindungan lingkungan hidup dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR. Hal itu terkait dengan pemberian izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Pasal 37 UU Cipta Kerja menyebutkan perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
“Oleh karena itu, tidak benar bahwa dikatakan undang-undang ini melemahkan lingkungan,” ucap Siti dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
UU itu, jelas Siti, bukan menghapus izin lingkungan, melainkan mengintegrasikan izin lingkungan kepada izin berusaha. Selain meringkas proses perizinan usaha, ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja itu juga makin memperkuat penegakan hukum.
Hal itu, imbuh Siti, akan berbeda dengan aturan lama yang menetapkan apabila izin lingkungan dicabut, pelaku usaha masih dapat menjalankan bisnisnya. “Karena dia menjadi dasar perizinan berusaha lalu digugat perizinan berusahanya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” tegasnya.
Sistem amdal nanti akan disesuaikan dengan menerapkan sistem uji kelayakan oleh lembaga uji kelayakan sesuai dengan norma standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Timnya pun berasal dari sejumlah ahli yang mempunyai sertifikat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal senada dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Tidak ada dalam omnibus law yang merugikan rakyat. Kita betul-betul konsen soal lingkungan. Kami tidak memperdaya kepercayaan rakyat,” kata Luhut.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10) oleh DPR RI. Cakupan materi omnibus law terdiri dari 76 UU. Dalam UU tersebut ada 11 klaster utama, antara lain penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, kemudahan dan pemberdayaan perlindungan UMKM dan perkoperasian, riset dan inovasi, serta kawasan ekonomi. (Wan/Iam/Ins/H-2)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved