Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MASYARAKAT bereaksi atas disahkannya Undang -Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin, 5 Oktober 2020, salah satunya mengenai isu klaster pendidikan. Namun, Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR tentang UU Ciptaker, Ferdiansyah menegaskan, pembahasan klaster pendidikan dalam UU itu telah dicabut.
Sebelumnya, pasal yang dipermasalahkan adalah tentang perizinan yang terkait sejumlah sektor termasuk bidang pendidikan untuk Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK).
"Kami pastikan sesuai dengan pemberitaan lalu bahwa klaster pendidikan dan kebudayaan yang ada pada UU Ciptaker berdasarkan aspirasi dari berbagai masyarakat,lembaga pendidikan dan ormas pendidikan ,itu sudah kita cabut, " kata dia kepada wartawan di gedung DPR Jakarta, Rabu ( 7/10).
Ferdiansyah yang juga anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar menjelaskan klaster yang dicabut mencakup sejumlah undang undang antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas), UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran, UU Guru dan Dosen serta UU Pemajuan Kebudayaan.
Dia menjelaskan UU Ciptaker melakukan perubahan terhadap perizinan berusaha yang bertujuan, salah satunya meningkatkan lapangan pekerjaan serta keberpihakan dalam masyarakat.
"Nah, terkait dunia pendidikan pada UU Ciptaker sebenarnya sudah terjawab. Apabila kita cermati yaitu paragraf 12 pasal 65 ayat 1 jelas dikatakan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini, " papar Ferdiansyah.
Ia menambahkan adapun ayat kedua, pasal 65 UU Ciptaker ini mencantumkan ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu diatur dengan Peraturan Pemerintah atau PP.
"Kita tidak bisa lari dari kenyataan komitmen dunia internasional yang telah kita tandatangani tentang Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT bahwa pendidikan masuk di GATT ini, " jelas Ferdi.
Lembaga asing
Ia menyontohkan dalam persyaratan perguruan asing atau lembaga asing yang dalam dunia pendidikan akan mendirikan di KEK bersama pemerintah harus mempunyai reputasi. Misalnya, sebut Ferdi, perguruan tinggi asing harus kredibel dan bereputasi internasional serta masuk kategori World Class University ( WCU).
Dalam konteks penggunaan tenaga asing, terang Ferdi, UU mengamanatkan untuk mengacu dalam klaster dunia tenaga kerja RPTKA, rencana penggunaan tenaga kerja asing. "Ini harus ada maksimumnya dari jumlah komposisi,waktu, serta terjadi transfer knowledge. Kita juga wanti-wanti jangan sampai terjadi infiltrasi budaya yang mempengaruhi siswa dan mahasiswa kita di KEK," tukasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal rancangan aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini di masa yang akan datang agar jangan sampai melenceng. (H-2)
Selain memberikan akses pendidikan tinggi, Perguruan Tinggi memiliki peranan untuk membawa angin perubahan di dalam masyarakat yang tentunya melalui karya
Universitas Widyatama (UTama) memberikan kesempatan kepada hampir 1.000 siswa SMA dan SMK dari sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) ikuti program Trial Class “Satu Hari Menjadi Mahasiswa”.
Kawasan Metropolitan Rebana adalah wilayah tujuh kota/kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Subang, Indramayu, Majalengka, Sumedang, Cirebon, Kuningan, dan Kota Cirebon.
UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.
Banyak kampus terbaik berdiri di Jawa Barat. Kami berharap mereka memberi kontribusi dalam pembangunan di daerah tempatnya berada
INDONESIA memiliki potensi produk invensi dan inovasi yang sangat besar. Namun sayangnya, banyak diantaranya hanya berujung pada purwa rupa dan jurnal ilmiah.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) DKI Jakarta mengampanyekan urus perizinan #BisaDariRumahsebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan saat ini sudah 900 perusahaan diizinkan beroperasi oleh Kemenperin
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Kemenperin berani memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol pencegahan covid-19
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved