Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT bereaksi atas disahkannya Undang -Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin, 5 Oktober 2020, salah satunya mengenai isu klaster pendidikan. Namun, Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR tentang UU Ciptaker, Ferdiansyah menegaskan, pembahasan klaster pendidikan dalam UU itu telah dicabut.
Sebelumnya, pasal yang dipermasalahkan adalah tentang perizinan yang terkait sejumlah sektor termasuk bidang pendidikan untuk Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK).
"Kami pastikan sesuai dengan pemberitaan lalu bahwa klaster pendidikan dan kebudayaan yang ada pada UU Ciptaker berdasarkan aspirasi dari berbagai masyarakat,lembaga pendidikan dan ormas pendidikan ,itu sudah kita cabut, " kata dia kepada wartawan di gedung DPR Jakarta, Rabu ( 7/10).
Ferdiansyah yang juga anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar menjelaskan klaster yang dicabut mencakup sejumlah undang undang antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas), UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran, UU Guru dan Dosen serta UU Pemajuan Kebudayaan.
Dia menjelaskan UU Ciptaker melakukan perubahan terhadap perizinan berusaha yang bertujuan, salah satunya meningkatkan lapangan pekerjaan serta keberpihakan dalam masyarakat.
"Nah, terkait dunia pendidikan pada UU Ciptaker sebenarnya sudah terjawab. Apabila kita cermati yaitu paragraf 12 pasal 65 ayat 1 jelas dikatakan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini, " papar Ferdiansyah.
Ia menambahkan adapun ayat kedua, pasal 65 UU Ciptaker ini mencantumkan ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu diatur dengan Peraturan Pemerintah atau PP.
"Kita tidak bisa lari dari kenyataan komitmen dunia internasional yang telah kita tandatangani tentang Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT bahwa pendidikan masuk di GATT ini, " jelas Ferdi.
Lembaga asing
Ia menyontohkan dalam persyaratan perguruan asing atau lembaga asing yang dalam dunia pendidikan akan mendirikan di KEK bersama pemerintah harus mempunyai reputasi. Misalnya, sebut Ferdi, perguruan tinggi asing harus kredibel dan bereputasi internasional serta masuk kategori World Class University ( WCU).
Dalam konteks penggunaan tenaga asing, terang Ferdi, UU mengamanatkan untuk mengacu dalam klaster dunia tenaga kerja RPTKA, rencana penggunaan tenaga kerja asing. "Ini harus ada maksimumnya dari jumlah komposisi,waktu, serta terjadi transfer knowledge. Kita juga wanti-wanti jangan sampai terjadi infiltrasi budaya yang mempengaruhi siswa dan mahasiswa kita di KEK," tukasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal rancangan aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini di masa yang akan datang agar jangan sampai melenceng. (H-2)
Peran aktif perguruan tinggi harus didorong dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) nasional agar memiliki daya saing global.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari 56 perguruan tinggi se-Indonesia yang berdialog langsung dengan pelaku industri Malaysia.
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/1).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis antara perguruan tinggi dan mitra industri untuk menyelaraskan kompetensi lulusan dengan dinamika dan tuntutan dunia profesional.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat jejaring akademik lintas negara dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui sinergi antarinstitus.
Dekan FPsi UNJ, Gumgum Gumelar, menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara perguruan tinggi dan dunia kerja dalam menyiapkan lulusan psikologi yang adaptif, kompeten.
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved