Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengembangkan fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19 guna memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam memonitor progress administrasi klaim covid-19. Fitur ini melekat pada dashboard JKN, database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang dapat diakses oleh masing-masing pemda.
Pada fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19, pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan klaim covid-19 di tiap kabupaten/kota dan rumah sakit, hasil verifikasi klaim covid-19 di tiap kabupaten/kota dan rumah sakit, hingga jumlah dan jenis dispute klaim covid-19.
Baca juga: Cegah Klaster, Pengurus Ponpes Diminta Lebih Berhati-hati
“Kami berharap fitur ini dapat membantu pemda melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim covid-19 oleh rumah sakit di masing-masing wilayah kerjanya. Lebih jauh lagi, data-data yang ada pada fitur tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif sumber informasi bagi pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan covid-19 di daerahnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam pernyataan tertulis, Kamis (1/10).
Fachmi mengungkapkan, beberapa kendala yang terjadi dalam pengerjaan verifikasi klaim covid-19 antara lain, pihak rumah sakit mengajukan berkas klaim yang kurang lengkap atau bahkan belum mengajukan klaim sama sekali, belum optimalnya pemahaman rumah sakit tentang petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pengajuan klaim covid-19, serta adanya sejumlah dispute klaim. Untuk itu, BPJS Kesehatan telah meminta dukungan kepada Kemenkes, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), hingga gubernur se-Indonesia untuk turut bersinergi melakukan upaya percepatan pengajuan klaim covid-19.
“Output hasil verifikasi BPJS Kesehatan meliputi tiga hal, yaitu pertama, klaim rumah sakit sudah sesuai, ini tidak ada masalah. Kedua, klaimnya tidak sesuai, dan ketiga, dispute klaim. Untuk pelayanan per tanggal 15 Agustus 2020, apabila terjadi dispute klaim, maka hasil verifikasi akan langsung kami ajukan ke Tim Dispute Kemenkes,” jelasnya.
Sampai dengan 28 September 2020, BPJS Kesehatan telah memverifikasi klaim covid-19 sebesar 140.396 kasus, dengan jumlah klaim yang sesuai sebesar 80.827 kasus dengan nominal sebesar Rp5,55 triliun. Sebagai gambaran verifikasi klaim covid-19 secara nasional, dispute paling banyak terjadi karena kriteria peserta jaminan covid-19 tidak sesuai ketentuan juknis Kemenkes serta berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit tidak lengkap.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak pernah menghambat proses penagihan klaim covid-19, selama tagihan dimaksud dilengkapi dengan berkas-bekas yang disyaratkan dalam petunjuk teknis dari Kemenkes. Justru, kami senantiasa siap melakukan pendampingan untuk proses percepatan penagihan klaim dan penyelesaian dispute klaim covid-19,” tegasnya.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim covid-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Pembiayaan klaim pasien covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan rumah sakit dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
Berkas klaim pasien covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. (H-3)
Pada kelompok balita dan anak prasekolah usia 1-6 tahun, karies gigi ditemukan pada 31 persen anak atau sekitar satu dari tiga anak.
Satu dari lima remaja Indonesia mengalami tekanan darah di atas normal. Kondisi ini membuka jalan bagi hipertensi dan penyakit kronis di usia produktif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
KEMENTERIAN Kesehatan memasuki tahap lanjutan penanganan bencana Aceh Sumatra dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan primer melalui puskesmas di wilayah terdampak.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menyampaikan prevalensi kusta di Indonesia sampai saat ini sebesar 0,91/10.000 di ratusan daerah.
Pemerintah memperluas imunisasi heksavalen melalui penguatan Program Imunisasi Nasional. Imunisasi terbukti efektif melindungi anak dari penyakit menular berbahaya.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved