Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengembangkan fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19 guna memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam memonitor progress administrasi klaim covid-19. Fitur ini melekat pada dashboard JKN, database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang dapat diakses oleh masing-masing pemda.
Pada fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19, pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan klaim covid-19 di tiap kabupaten/kota dan rumah sakit, hasil verifikasi klaim covid-19 di tiap kabupaten/kota dan rumah sakit, hingga jumlah dan jenis dispute klaim covid-19.
Baca juga: Cegah Klaster, Pengurus Ponpes Diminta Lebih Berhati-hati
“Kami berharap fitur ini dapat membantu pemda melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim covid-19 oleh rumah sakit di masing-masing wilayah kerjanya. Lebih jauh lagi, data-data yang ada pada fitur tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif sumber informasi bagi pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan covid-19 di daerahnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam pernyataan tertulis, Kamis (1/10).
Fachmi mengungkapkan, beberapa kendala yang terjadi dalam pengerjaan verifikasi klaim covid-19 antara lain, pihak rumah sakit mengajukan berkas klaim yang kurang lengkap atau bahkan belum mengajukan klaim sama sekali, belum optimalnya pemahaman rumah sakit tentang petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pengajuan klaim covid-19, serta adanya sejumlah dispute klaim. Untuk itu, BPJS Kesehatan telah meminta dukungan kepada Kemenkes, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), hingga gubernur se-Indonesia untuk turut bersinergi melakukan upaya percepatan pengajuan klaim covid-19.
“Output hasil verifikasi BPJS Kesehatan meliputi tiga hal, yaitu pertama, klaim rumah sakit sudah sesuai, ini tidak ada masalah. Kedua, klaimnya tidak sesuai, dan ketiga, dispute klaim. Untuk pelayanan per tanggal 15 Agustus 2020, apabila terjadi dispute klaim, maka hasil verifikasi akan langsung kami ajukan ke Tim Dispute Kemenkes,” jelasnya.
Sampai dengan 28 September 2020, BPJS Kesehatan telah memverifikasi klaim covid-19 sebesar 140.396 kasus, dengan jumlah klaim yang sesuai sebesar 80.827 kasus dengan nominal sebesar Rp5,55 triliun. Sebagai gambaran verifikasi klaim covid-19 secara nasional, dispute paling banyak terjadi karena kriteria peserta jaminan covid-19 tidak sesuai ketentuan juknis Kemenkes serta berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit tidak lengkap.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak pernah menghambat proses penagihan klaim covid-19, selama tagihan dimaksud dilengkapi dengan berkas-bekas yang disyaratkan dalam petunjuk teknis dari Kemenkes. Justru, kami senantiasa siap melakukan pendampingan untuk proses percepatan penagihan klaim dan penyelesaian dispute klaim covid-19,” tegasnya.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim covid-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Pembiayaan klaim pasien covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan rumah sakit dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
Berkas klaim pasien covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. (H-3)
Penyakit Tidak Menular (PTM) kini mengintai usia produktif. Kenali gejala, data terbaru 2026, dan panduan deteksi dini untuk menjaga produktivitas masa depan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Case fatality rate (CFR) atau jumlah angka kematian karena demam berdarah dengue (DBD) menurun signifikan dari 2021 di kisaran 0,9%, menjadi 0,4% pada 2025.
Istilah super flu saat ini sedang ramai diperbincangkan seiring meningkatnya kasus influenza.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, teknologi genomik memungkinkan pemeriksaan kesehatan menjadi lebih personal.
Spesialis dermatologi dr. Riva Ambardina Pradita menekankan pentingnya hidrasi dan penggunaan pelembap untuk menjaga kelembapan kulit selama puasa Ramadan.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, MMRS kini memimpin salah satu lembaga dengan kelolaan dana terbesar di Indonesia.
TONGKAT estafet kepemimpinan BPJS Kesehatan resmi berpindah.
MAYJEN TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito resmi dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan periode 2026-2031.
MAYJEN TNI (Purn) Prihati Pujowaskito resmi menjabat Direktur Utama BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, berharap direktur yang baru berani membenahi pelayanan kesehatan
MAYJEN TNI (Purn) Prihati Pujowaskito secara resmi telah ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Berikut Profil pimpinan BPJS Kesehatan yang baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved