Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Khilafah tidak Dilarang, Pemikirannya tidak Diterima jadi ASN

Indriyani Astuti
02/9/2020 16:28
Khilafah tidak Dilarang, Pemikirannya tidak Diterima jadi ASN
Menteri Agama Fachrul Razi(Antara)

DI Indonesia, khilafah tidak dilarang. Selain itu, belum ada undang-undang yang melarangnya, tetapi orang-orang dengan pemikiran seperti itu, sebaiknya tidak diterima terutama dalam instansi pemerintahan.

"Kita tidak lagi menetapkan orang tertentu atau organisasi terlarang, tapi pemikiran itu harus diwaspadai sebaiknya tidak masuk (menjadi) ASN," ujar Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam acara webbinar "Strategi menangkal radikalisme pada ASN" di Jakarta, Rabu (2/9).

Disampaikan Menag, ada dua kemungkinan masuknya paham radikalisme- terorisme di kalangan ASN, yakni pertama melalui lembaga pendidikan bisa pada saat rekrutmen atau pembinaan ASN. Kedua, melalui rumah ibadah baik di institusi pemerintahan tempat mereka bekerja, tempat ibadah di badan usaha milik negara (BUMN), ataupun tempat tinggal.

Oleh karena itu, Menag mengatakan mengantisipasi masuknya paham-paham tersebut di rumah ibadah melalui yang ceramah keagamaan, Ia mendorong agar semua rumah ibadah khusus di institusi pemerintah, pengurusnya harus pegawai negeri termasuk penceramahnya.

"Kita yakini bicaranya tidak aneh-aneh," imbuhnya.

Kementerian Agama, ujar Menag, telah melakukan program sertifikasi bagi penceramah. Program tersebut tidak hanya diterapkan pada penceramah dari agama Islam, tetapi juga agama lainnya. Menurut rencana, Kementerian Agama akan menerbitkan lebih kurang 8200 sertifikat.

"Ada gesekan tidak setuju. Tidak masalah," tegas Menag.

Baca juga : 100 Tenaga Medis Wafat Akibat Covid-19, Presiden Berbelasungkawa

Dalam sertifikasi tersebut, Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan majelis keagamaan, organisasi masyarakat  keagamaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kemudian dengan  Lembaga Ketahanan Nasional.

"Ini akan menghasilkan penceramah, kita bekali dengan banyak hal, masalah kebangsaan pancasila, yang harusnya diperjuangkan bukan dieliminasi," tuturnya.

Program sertifikasi itu, menurut Menag akan segera berjalan. Ia pun meminta instansi pemerintahan untuk mengundang penceramah yang sudah tersertifikasi dan dibekali dengan materi-materi tersebut. Ia berharap upayanya dapat mengeliminasi penyebaran paham radikalisme dan terorisme.

Khusus untuk pembinaan terhadap para ASN, Menag menyarankan ada semacam pertemuan antara pimpinan lembaga/instansi pemerintahan dengan pejabat dan jajarannya secara bertingkat.

"Pada saat jam pimpinan selain membicarakan pekerjaan juga bicara tentang pembinaan mental,  4 pilar kebangsaan, dan moderasi beragama,"  terang Menag.

Kebijakan penerapan moderasi beragama, ujar Menag, sudah dimasukan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Ia menjelaskan moderasi beragama bukan untuk memoderatkan agama sebab hal itu sudah berjalan, melainkan tujuannya untuk mengubah cara masyarakat bersosialisasi dengan pemeluk agama baik dari agama yang sama atau berbeda, yang mempunyai pandangan berbeda.

Ia pun mengingatkan bahwa sikap radikalisme dapat muncul apabila seseorang diperlakukan tidak adil. Ia mencontohkan ketidakadilan tersebut dapat muncul dari sikap nepotisme dan sangat mungkin terjadi di lingkungan ASN.

"Oleh karena itu kewajiban kita membangun tata kelola pemerintahan yang baik sehingga semua merasa diperlakukan dengan adil," tukasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya