Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BERKEMBANGNYA media sosial sekarang ini sebagai sumber informasi publik perlu mendapat perhatian baik pemerintah maupun DPR untuk memikirkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan media sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Presenter Televisi Senior Inke Maris dalam perbincangannya bersama Jurnalis Media Indonesia Sabam Sinaga dalam program Journalist on Duty yang disiarkan melalui Instagram Live Media Indonesia, Senin malam (24/8).
“Ada hal yang tidak bisa dikendalikan dengan baik saat ini terutama di media sosial yaitu berita bohong, hoaks dan segala macam hal yang bersifat sensasional semata dan sama sekali tidak mendidik masyarakat. Bukan apa-apa karena yang akan rugi adalah masyarakat juga. Maka sebaiknya memang perlu diatur regulasi khusus mengenai keberadaan media sosial ini,” kata Inke yang juga pernah menjadi presenter Telvisi Berita BBC London tersebut.
Baca juga : 11 Prospek Kerja Jurusan Ilmu Komunikasi
Dijelaskan Inke, pegiat media sosial berbeda dengan jurnalis yang memang dilatih khusus untuk menyampaikan informasi bagi publik. Bukan hanya itu jurnalis yang bekerja dalam suatu organisasi media tertentu sudah dibekali dengan etika tertentu sehingga betul-betul menyampaikan informasi yang benar dan baik bagi kepentingan publik.
“Jangan lupa msyarakat juga punya hak untuk mendapatkan berita yang baik dan benar serta berimbang.Tugas media adalah memenuhi kebutuhan itu. Sayangnya kan masyarakat kita belum paham sepenuhnya mana yang memang berita dari sumber terpercaya dan mana yang tidak, tetapi mereka justru akrab dengan media sosial sehingga banyak justru mendapat informasi dari sana yang belum tentu benar. Ini pentingnya media sosial harus diatur,” kata Inke yang saat ini menekuni dunia public relations tersebut.
Saat ini, kata dia, karena media sosial menjamur dan banyak pegiat media sosial yang bermunculan masyarakat tidak bisa membedakan lagi mana berita bohong, mana berita yang benar, atau mana berita yang karangan orang tanpa fakta dan tanpa dasar.
Baca juga : Jawab Tuntutan Era Digital, ATVI Siap Bertransformasi Jadi Institut EMTEK
“Nah, kalau begini kan yang rugi siapa tentu masyarakat kita sendiri. Jadi menurut saya di sini media sosial memerlukan suatu pengaturan regulasi khusus sehingga betul-betul terkontrol dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Inke menyayangkan, karena tidak ada regulasi yang mengatur maka saat ini media sosial berjalan seakan-akan tanpa kendali.
“Kan sekarang siapa saja yang bisa nulis, ya suka-suka bisa cuap-cuap lalu mengumpulkan pengikut dengan gayanya yang heboh barangkali juga semakin sensasional semakin banyak pengikutnya. Tapi apakah itu yang kita inginkan sebagai masyarakat? Tentu saja tidak. Maka semuanya harus ada standarnya. Ada kriterianya. Belum lagi ketika kita bicara soal bayar pajak atau tidak. Mereka mungkin bisa meraup iklan tanpa bayar pajak jadi disitu perlu ada regulasi sehingga semuanya bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.
Baca juga : Komisi I DPR RI Resmi Tetapkan 5 Calon Dewas TVRI Terpilih
(OL-6)
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
Isu seputar kelompok difabel ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, mengingat potensi ancaman kekerasan yang dihadapi oleh teman-teman perempuan difabel.
penerapan kebijakan efisiensi dari pemerintah dinilai semakin memperberat kondisi industri pertelevisian dalam negeri seiring turunnya belanja iklan.
Enam episode drama Siti Nurbaya kini akan hadir setiap Jumat malam pukul 20.00 - 21.00 WIB.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menggelar evaluasi terhadap tayangan televisi dan radio selama 10 hari pertama bulan Ramadan.
TV C6KS premium QD Mini LED dirancang untuk menambah pengalaman hiburan rumah berkat kualitas teknologi yang menggabungkan QLED dan MINI LED.
Televisi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dengan semakin maraknya layanan streaming dan konten berkualitas tinggi.
Tahukah kalian bagaimana komunikasi dilakukan manusia sebelum ada ponsel? Berikut penjelasannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved