Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemendikbud akan Ajak Pemda Dialog Soal Sekolah Tatap Muka

Atikah Ishmah Winahyu
21/8/2020 23:36
Kemendikbud akan Ajak Pemda Dialog Soal Sekolah Tatap Muka
Pelaksanaan sekolah tatap muka di Serang, Banten(Antara/Asep fathulrahman)

PEMERINTAH telah memberi kelonggaran bagi sekolah di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini diberlakukan dengan berbagai pertimbangan, terutama karena pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kurang efektif.

Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri mengatakan, pemerintah pusat akan mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pemda terhadap satuan pendidikan yang menggelar pembelajaran tatap muka.

“Minggu depan kami akan rapat dengan gubernur dan bupati/wali kota untuk mendiskudikan kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau dan kuning dengan best practice dari beberapa daerah,” ungkap Jumeri saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (21/8).

Baca juga : FSGI : 42 Guru Meninggal karena Covid-19

Jumeri menjelaskan, langkah ini dilakukan mengingat sekolah merupakan kewenangan pemda, sehingga peran pemda harus benar-benar optimal agar tidak muncul klaster baru covid-19 di lingkungan sekolah. Di samping itu, pemda lebih memahami karakteristik daerah yang dipimpinnya, sehingga pemda yang lebih tahu bagaimana harus menentukan langkah.

“Tugas Kemendikbud adalah menetapkan norma, standar, pedoman dan kriteria dan kami sudah lakukan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pendidikan adalah urusan konkuren atau pembagian tugas antara pusat dan daerah,” terangnya.

“Izin pembukaan dan penutupan sekolah kewenangan pemda, jadi kami sudah bekerja sesuai tupoksi. Kepala sekolah akan tunduk ke gubernur atau bupati/wali kota, tidak ke Kemendikbud karena diangkat dan diberhentikan oleh daerah. Kemendikbud telah menyediakan NSPK, BOS, BOP, PIP, TPG, DAK dan bantuan lain meskipun sekolah milik daerah,” tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik