Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pengobatan Pasien Covid-19 Harus Sesuai Gejala

Fachri Audhia Hafiez
19/8/2020 07:33
Pengobatan Pasien Covid-19 Harus Sesuai Gejala
Prajurit TNI AD mendonorkan plasma darahnya di UTD RSPAD Gatot Soebroto. Plasma dari penyintas covid-19 bisa membantu pasien virus korona.(ANTARA/Nova Wahyudi)

KETUA Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Santoso mengatakan pengobatan pasien covid-19 harus disesuaikan dengan severity atau tingkat keparahan. Severity dimulai dari tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, pneumonia berat, hingga kritis.

Agus menjelaskan, untuk pasien tanpa gejala, cukup minum vitamin. Namun, pasien dengan gejala ringan, sedang, dan berat berdasarkan kajian Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, pengobatannya dipadukan dengan sejumlah obat dan vitamin.

"Di dalam paduan (perhimpunan) itu ada pilihan-pilihan, yaitu ada pilihan 1, 2, 3, dan 4. Di situ bisa diberikan kombinasi dari azitromisin atau levo, hidroksiklorokuin dengan kloroquin oseltamivir dan vitamin. Atau pilihan kedua azitromicin levodoxacin diberikan kloroquin hidroksiklorokuin favipiravir ditambah vitamin," beber Agus di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Selasa (18/8).

Baca juga: Berpacu dengan Waktu Lenyapkan Covid-19

Agus melanjutkan, pilihan ketiga mengombinasikan Azitromisin levo, hidroksiklorokuin atau klorokuin, lopinavir, ritonavir, vitamin.

Sedangkan pilihan yang keempat yakni remdesivir atau sebagai obat antivirus belum tersedia.

Kendati demikian, terdapat tambahan obat untuk kasus-kasus berat dan kritis. Obat tersebut yakni dexamethasone dan antikoagulan yang harus diberikan sesuai rekomendasi tenaga medis.

Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen Tugas Ratmono mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan obat-obat aman. Khususnya yang sudah direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Tentunya obat-obat yang beredar, katakanlah itu sudah ada izin edar. Kalau obat-obat yang belum (izin edar), tentunya ini tidak dalam konteks rekomendasi, baik itu oleh Kemenkes, maupun dari BPOM," kata Tugas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya