Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUKUNGAN agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan terus mengalir. Perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat pun didorong agar semakin diperkuat. Selama ini, keberadaan mereka dinilai masih rentan diskriminasi.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati, misalnya, menyebut keberadaan masyarakat adat memang belum diakui secara nyata dan konkret oleh negara. Kepercayaan-kepercayaan mereka, misalnya, dihilangkan dan diganti menjadi agama-agama yang selama ini diakui negara.
“Terutama adalah tata cara hidupnya, local wisdomnya, yang selama ini sangat dekat dengan wilayahnya, dengan ruang hidupnya. Ini semua digilas atas nama pembangunan dan modernisasi,” ujar Nur, kemarin.
Karena itu, sangat penting negara melakukan revitalisasi, mengakui kembali hak-hak masyarakat adat, dan mengembalikan hak-hak tersebut kepada mereka. “Dengan disahkannya RUU Masyarakat adat, tidak ada lagi masyarakat adat yang dianggap ilegal berdiam di tanahnya sendiri.”
Dewan Pakar Persekutuan Perempuan Adat Nusantara, Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Arimbi Heroepoetri pun memandang penting hadirnya UU Masyarakat Adat untuk perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Indonesia.
Dia menambahkan gerakan perlindungan dan pengakuan masyarakat adat bukan hanya dilakukan di Indonesia. Di berbagai belahan dunia, upaya yang sama juga telah dilakukan jauh sebelumnya.
Menurut Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, RUU Masyarakat Adat penting terkait upaya pemerintah menjalankan satu sistem administrasi masyarakat adat. “Oleh karena itu, kami mendorong dan mengadvokasi kerja-kerja untuk bagaimana pemerintah bersama DPR segera menetapkan RUU Masyarakat Adat.”
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, kemarin, mengatakan hampir delapan dekade masyarakat adat seluruh dunia berjuang menyuarakan hak di tingkat internasional. “AMAN ikut dalam perjuangan tersebut dalam dua dekade terakhir.” (Ifa/Ant/X-6)
Devi menjelaskan RUU Masyarakat Hukum Adat apabila sudah disahkan membantu negara untuk menunaikan mandat konstitusi dengan memenuhi hak-hak masyarakat adat.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memastikan bahwa pemerintah akan melindungi hak masyarakat adat sesuai dengan prinsip kebinekaan yang dianut Indonesia.
Perlu ada kearifan lokal yang bersumber pengetahuan untuk masyarakat luas soal hak masyarakat adat itu sendiri.
RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved