Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PEMERINTAH memutuskan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan di zona kuning dan hijau melaksanakan kembali aktivitas belajar mengajar secara langsung atau tatap muka.
Tentunya, izin tersebut diberikan dengan catatan kegiatan pembelajaran harus berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat demi mencegah terjadinya penularan covid-19.
“Prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi covid-19,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim melalui keterangan resmi, Jumat (7/8).
Adapun, satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah masih tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka.
Mereka diminta untuk melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).
Ketentuan tersebut, lanjut Nadiem, berlaku pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sementara, PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan.
"Khusus untuk sekolah menengah kejuruan (SMK), dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti dari SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.
Baca juga : Pengamat: Tingkatkan Efektivitas PPJ, Bukan Tatap Muka
Kendati izin sudah diberikan dan satuan pendidikan mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali murid adalah pihak yang memegang kendali atas anak-anak mereka.
"Artinya, orang tua atau wali murid tetap dapat memutuskan apakah anak mereka perlu belajar tatap muka atau melanjutkan belajar dari rumah," tuturnya.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 3 Agustus 2020, sekitar 57% peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Artinya, hanya 43% peserta didik yang berada di zona kuning dan hijau.
"Ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh," tutur Nadiem.
Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pun bukan tanpa kendala. Ia melihat banyak guru kesulitan dalam menjalankan sistem tersebut dan masih fokus untuk menuntaskan kurikulum yang sebelumnya berjalan.
Di sisi lain, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak mereka belajar di rumah dengan optimal karena berbagai hal.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan konsentrasi ketika belajar dari rumah. Mereka mengalami kejenuhan yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” tuturnya. (OL-2)
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tahun 2023 menjadi titik puncak kebangkitan perfilman Indonesia. Hal ini ditandai dengan 50 judul film Indonesia yang berhasil melenggang ke 24 festival film internasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
kejagung memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved