Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Izinkan KBM di Zona Kuning dan Hijau

Andhika Prasetyo
09/8/2020 21:01
Pemerintah Izinkan KBM di Zona Kuning dan Hijau
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH memutuskan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan di zona kuning dan hijau melaksanakan kembali aktivitas belajar mengajar secara langsung atau tatap muka.

Tentunya, izin tersebut diberikan dengan catatan kegiatan pembelajaran harus berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat demi mencegah terjadinya penularan covid-19.

“Prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi covid-19,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim melalui keterangan resmi, Jumat (7/8).

Adapun, satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah masih tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka.

Mereka diminta untuk melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).

Ketentuan tersebut, lanjut Nadiem, berlaku pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sementara, PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan.

"Khusus untuk sekolah menengah kejuruan (SMK), dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti dari SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.

Baca juga : Pengamat: Tingkatkan Efektivitas PPJ, Bukan Tatap Muka

Kendati izin sudah diberikan dan satuan pendidikan mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali murid adalah pihak yang memegang kendali atas anak-anak mereka.

"Artinya, orang tua atau wali murid tetap dapat memutuskan apakah anak mereka perlu belajar tatap muka atau melanjutkan belajar dari rumah," tuturnya.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 3 Agustus 2020, sekitar 57% peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Artinya, hanya 43% peserta didik yang berada di zona kuning dan hijau.

"Ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh," tutur Nadiem.

Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pun bukan tanpa kendala. Ia melihat banyak guru kesulitan dalam menjalankan sistem tersebut dan masih fokus untuk menuntaskan kurikulum yang sebelumnya berjalan.

Di sisi lain, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak mereka belajar di rumah dengan optimal karena berbagai hal.

“Para peserta didik juga mengalami kesulitan konsentrasi ketika belajar dari rumah. Mereka mengalami kejenuhan yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” tuturnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya