Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KLHK Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi

(Fer/H-2)
08/8/2020 05:30
KLHK Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi
Sosialisasi penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan di Palembang, Sumsel, Selasa (10/3)(Dwi Apriani )

DIRJEN Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) karena kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015 lalu.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 64/PDT-LH/2020/PT.JMB tgl 6 Agustus 2020 ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020. “Kami mengapresiasi Majelis Hakim PT Jambi yang memutus perkara banding ini,” kata Rasio dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Dalam putusannya, hakim meminta ATGA membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp590,5 miliar akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektare pada lokasi konsesinya, di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Rasio Ridho Sani menyebut bahwa majelis hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak. (Fer/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik