Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAGAT media sosial kembali heboh. Kali ini soal sosok Gilang yang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Surabaya menjadi pusat perhatian karena dituding menjadi pelaku pelecehan seksual. Itulah kenapa, sosoknya disebut Gilang Bungkus.
Pola pelecehan yang muncul kali ini berbeda. Gilang dinilai memiliki fetish membungkus orang lain dengan kain jarik atau kain batik, hingga kain tersebut menutupi seluruh tubuh korban.
Orang dengan fetish biasanya memiliki dorongan seksual atau ketertarikan pada bagian-bagian tubuh yang sifatnya non-genital seperti rambut, telapak kaki dan ibu jari kaki atau benda mati. Orang dengan fetish bisa saja sudah merealisasikan dorongan pada fantasinya ini, menurut psikolog Inez Kristanti.
"Belum tentu. Ketika seseorang yang memiliki dorongan seperti ini merealisasikan fetish-nya dengan pasangan yang memberikan persetujuan atau consent (mau sama mau), fetish bisa saja tidak menjadi sebuah masalah," kata dia, Sabtu (1/8).
Namun, kondisinya menjadi berbeda jika kecenderungan ini sampai menimbulkan distress yang signifikan bagi orang yang mengalami fetish, merugikan orang lain atau memaksa orang lain melakukan fetish yang sebenarnya tidak diinginkan.
Sebagai contoh, seseorang merealisasikan fetish tanpa persetujuan orang yang bersangkutan untuk melakukan aktivitas seksual atau sampai menjadi pengganti (substitusi) pasangan manusia atau menjadi syarat mutlak untuk melakukan aktivitas seksual (hingga mungkin mengganggu kehidupan seksualnya dengan manusia lain).
Menurut Inez, pada kasus ini seseorang bisa mengkonsultasikan kondisinya kepada pakar kesehatan mental untuk mendapatkan pertolongan yang sesuai.
"Diagnosis fetishistic disorder bisa diberikan oleh mental health professional," ujar dia.
Pendapat serupa juga diungkapkan psikolog klinis dewasa Nirmala Ika. Untuk memastikan seseorang dengan fetish perlu ada pemeriksaan langsung oleh para ahli kesehatan.
Baca juga: Unair Harap Korban dan Terduga Pelaku Fetish Jarik Melapor
Nirmala juga tak bisa serta merta menyebut fetish sebagai salah satu bentuk penyimpangan seksual. Menurut dia, perilaku disebut penyimpangan seksual jika minimal selama enam bulan terus terfokus pada fantasi dan membuat dia tidak bisa berfungsi secara baik dalam kehidupan sehari-harinya.
"Karena pikirannya fokus di situ, dan mulai melakukan tindakan-tindakan yang menganggu misalnya sampai mencuri, atau bahkan hingga melakukan tindakan kriminal yang lebih berat lagi demi mendapatkan obyek yang dia inginkan," demikian jelas Nirmala. (Ant/OL-6)
Gilang ditangkap di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8) sore. Pelaku fetish pocong itu dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Meski telah menerima pengaduan, pihaknya masih kesulitan menggali data dikarenakan rata-rata korban enggan membuka identitas mereka.
Untuk memastikan seseorang dengan fetish perlu ada pemeriksaan langsung oleh para ahli kesehatan. Psikolog klinis dewasa, Nirmala Ika sependapat dengan hal ini.
Fetish merupakan ketertarikan atau rangsangan secara seksual pada organ tubuh atau benda nonseksual. Contohnya ibu jari, rambut, atau hidung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved