Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Masyarakat Harus Miliki Kesadaran Melindungi Data Pribadi

Ata/S3-25
30/7/2020 04:47
Masyarakat Harus Miliki Kesadaran Melindungi Data Pribadi
Ilustrasi(Medcom.id)

SETIAP aktivitas masyarakat di dunia digital tak terlepas dari data, termasuk data pribadi. Pasalnya, setiap akses ke akun atau platform digital akan membutuhkan data pribadi seperti nama pengguna dan kata sandi.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan semua pihak harus berperan aktif dalam melindungi data pribadi.

“Semua pihak harus melindungi. Negara harus melindungi, makanya negara harus membuat undang-undangnya. Soal pemilik data, butuh sosialisasi pemahaman hak-hak mereka,” ungkap Semuel, di Jakarta, Selasa (28/7).

Pemerintah, kata dia, terus menjaga keberlangsungan ekonomi digital di Indonesia dengan cara melindungi data pribadi. “Kemenkominfo mengawasi perlindungan data masyarakat Indonesia secara berkala,” paparnya.

Sebagai regulator, Kemenkominfo mengawasi hal itu sesuai amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Berkaitan dengan sistem keamanan, Kemenkominfo berkoordinasi dengan instansi pengawas dan penegak hukum. “Pemerintah terus memastikan agar digital economy, khususnya e-commerce, berjalan baik dan lancar tanpa gangguan peretas data. Tiap usaha peretasan data akan ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya e-commerce di Indonesia,” tandasnya.

Di sisi lain, pihaknya tengah menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai landasan hukum untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, serta perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia.

Substansi pengaturan RUU PDP itu meliputi jenis data pribadi, larangan dalam penggunaan data pribadi, hak pemilik data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, pemrosesan data pribadi, penyelesaian sengketa, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, kerja sama internasional, transfer data pribadi, peranan pemerintah dan juga masyarakat, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.

Data pribadi ialah tiap data tentang seseorang baik yang identifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik dan atau nonelektronik sebagaimana diatur dalam PP No 71/2019 tentang PSTE dari RUU PDP.

Harus dilindungi

Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menyatakan selain regulasi yang dihadirkan pemerintah, masyarakat harus memiliki kesadaran melindungi data pribadi.

“Data tak ubahnya seperti aurat. Harus dilindungi dan punya kesadaran melindungi. Pasalnya, data pribadi kini digunakan sebagai bahan bakar atau energi untuk menjalankan industri 4.0. Era big data, era fintech, internet of things, datalah yang jadi energi. Jadi, regulasi mengenai perlindungan data pribadi sifatnya urgent,” beber Willy.

Terkait kelanjutan RUU PDP, Willy menyampaikan pihaknya bakal membahas pada 15 Agustus mendatang. Sejumlah poin penting dalam RUU itu antara lain kedaulatan data warga negara, posisi negara dan korporasi dalam mengelola data agar tidak terjadi penyalahgunaan, badan mana yang akan menjadi pihak pengelola data, dan sanksi bagi korporasi yang melakukan penyalahgunaan data.

“RUU PDP ini amat urgent. Kita sudah hidup di era digital. Semua orang berbelanja melakukan transaksi, itu gunakan data pribadi. Namun, untuk kesadarannya belum terbangun. Karena itu, ini menjadi bagian penting,” tutup Willy. (Ata/S3-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya