Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SETIAP aktivitas masyarakat di dunia digital tak terlepas dari data, termasuk data pribadi. Pasalnya, setiap akses ke akun atau platform digital akan membutuhkan data pribadi seperti nama pengguna dan kata sandi.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan semua pihak harus berperan aktif dalam melindungi data pribadi.
“Semua pihak harus melindungi. Negara harus melindungi, makanya negara harus membuat undang-undangnya. Soal pemilik data, butuh sosialisasi pemahaman hak-hak mereka,” ungkap Semuel, di Jakarta, Selasa (28/7).
Pemerintah, kata dia, terus menjaga keberlangsungan ekonomi digital di Indonesia dengan cara melindungi data pribadi. “Kemenkominfo mengawasi perlindungan data masyarakat Indonesia secara berkala,” paparnya.
Sebagai regulator, Kemenkominfo mengawasi hal itu sesuai amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Berkaitan dengan sistem keamanan, Kemenkominfo berkoordinasi dengan instansi pengawas dan penegak hukum. “Pemerintah terus memastikan agar digital economy, khususnya e-commerce, berjalan baik dan lancar tanpa gangguan peretas data. Tiap usaha peretasan data akan ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya e-commerce di Indonesia,” tandasnya.
Di sisi lain, pihaknya tengah menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai landasan hukum untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, serta perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia.
Substansi pengaturan RUU PDP itu meliputi jenis data pribadi, larangan dalam penggunaan data pribadi, hak pemilik data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, pemrosesan data pribadi, penyelesaian sengketa, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, kerja sama internasional, transfer data pribadi, peranan pemerintah dan juga masyarakat, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
Data pribadi ialah tiap data tentang seseorang baik yang identifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik dan atau nonelektronik sebagaimana diatur dalam PP No 71/2019 tentang PSTE dari RUU PDP.
Harus dilindungi
Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menyatakan selain regulasi yang dihadirkan pemerintah, masyarakat harus memiliki kesadaran melindungi data pribadi.
“Data tak ubahnya seperti aurat. Harus dilindungi dan punya kesadaran melindungi. Pasalnya, data pribadi kini digunakan sebagai bahan bakar atau energi untuk menjalankan industri 4.0. Era big data, era fintech, internet of things, datalah yang jadi energi. Jadi, regulasi mengenai perlindungan data pribadi sifatnya urgent,” beber Willy.
Terkait kelanjutan RUU PDP, Willy menyampaikan pihaknya bakal membahas pada 15 Agustus mendatang. Sejumlah poin penting dalam RUU itu antara lain kedaulatan data warga negara, posisi negara dan korporasi dalam mengelola data agar tidak terjadi penyalahgunaan, badan mana yang akan menjadi pihak pengelola data, dan sanksi bagi korporasi yang melakukan penyalahgunaan data.
“RUU PDP ini amat urgent. Kita sudah hidup di era digital. Semua orang berbelanja melakukan transaksi, itu gunakan data pribadi. Namun, untuk kesadarannya belum terbangun. Karena itu, ini menjadi bagian penting,” tutup Willy. (Ata/S3-25)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Perusahaan teknologi global, Cadothy, meluncurkan perangkat khusus yang bisa membantu melakukan aktivitas live, bukan tablet ataupun ponsel.
Gelaran tahunan Government Procurement Forum & Expo (GPFE) atau forum dan pameran pengadaan keperluan pemerintah 2025 sukses diselenggarakan pada 23-25 Juli 2025.
Dengan proyeksi kebutuhan 12 juta talenta pada tahun 2030, data dari Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) menunjukkan adanya kekurangan sekitar 2,7 juta.
PERKEMBANGAN teknologi digital membantu perkembangan sektor pertanian yang lebih transparan dan efisien. Hal itu membuat ekosistem pertanian menjadi lebih maju dan berdaya saing.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) mengambil peran penting dalam mendorong transformasi sistem pengawasan keamanan pangan berbasis digital dalam Vienna Food Safety Forum 2025.
Rebranding ini bukan hanya perubahan logo dan akronim, melainkan penegasan identitas baru sebagai penyedia solusi teknologi terintegrasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved