Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN belajar tatap muka di sekolah di luar zona hijau ketika tren penyebaran virus korona atau covid-19 masih meningkat dianggap bukan langkah bijaksana.
"Berpikir untuk membuka sekolah untuk belajar tatap muka di luar zona hijau saat ini, bukan sebuah langkah yang bijaksana. Mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif dan penuh kehati-hatian sangat dibutuhkan dalam mengambil keputusan di masa pandemi ini," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7).
Baca juga: Konsisten Sosialisasi Norma Kehidupan Baru
Saat ini, jelas Lestari, sejumlah negara di dunia memasuki gelombang kedua penyebaran Covid-19, sedangkan di Indonesia jumlah positif virus korona setiap hari terus bertambah.
Pernyataan Lestari itu menyikapi rencana pemerintah untuk membuka sekolah di luar zona merah untuk proses belajar tatap muka, yang disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Senin (27/7).
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, risiko yang harus ditanggung peserta didik dan guru di luar zona hijau, untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar tatap muka, sangat tinggi.
Baca juga: Harus Dicarikan Solusi PJJ Jangan Bebani Masyarakat
Di saat penyebaran covid-19 terus meningkat, tegas Legislator Partai NasDem itu, seharusnya pemerintah mengedepankan faktor keselamatan peserta didik dan guru dalam mengambil kebijakan.
Langkah terobosan untuk wilayah-wilayah yang belum bisa menerapkan pendidikan jarak jauh (PJJ) harus segera dilakukan, dengan tetap menempatkan keselamatan peserta didik dan guru sebagai dasar pertimbangan yang utama.
Baca juga: RUU BPIP Dibutuhkan Untuk Pembinaan Pancasila
Meski begitu, Rerie mengungkapkan, saat ini anak-anak yang berada daerah terbelakang, terdepan, dan terluar (3T) serta siswa dari keluarga prasejahtera merupakan kelompok rentan yang berpotensi terhambat proses belajarnya di masa pandemi ini.
"Akses kepemilikan gawai dan internet tetap menjadi kendala para siswa di daerah 3T dan keluarga prasejahtera dalam pembelajaran daring," ujarnya.
Sejumlah daerah yang masuk kategori 3T, menurut Rerie, membutuhkan intervensi pemerintah yang segera agar peserta didik tidak tertinggal pencapaian pendidikannya dengan daerah lain.
Baca juga: Rerie Minta Soal Hak & Perlindungan Anak Jadi Perhatian Bersama
Sepuluh tahun lalu, tambahnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat menyalurkan mobil internet ke daerah-daerah yang masih terkendala dengan jaringan internet. Langkah terobosan serupa, menurut Rerie, bisa segera direalisasikan pemerintah dengan mengajak swasta ikut serta.
Demikian juga dengan kebijakan mensubsidi kuota internet untuk pendidikan. Kebijakan tersebut bisa diterapkan dengan tujuan agar penyelenggaraan PJJ tidak menggerus daya beli masyarakat.
"Perlu langkah-langkah terobosan yang strategis dan segera agar generasi penerus bangsa terlindungi dari paparan virus dan tidak terkendala dalam menuntut ilmu di masa pandemi covid-19," pungkasnya.
Baca juga: RUU Perlindungan PRT Urgen untuk Disahkan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk berhati-hati memberlakukan kembali kegiatan belajar tatap muka langsung di sekolah. Pelonggaran kegiatan belajar tatap muka hanya bisa diterapkan di daerah yang masuk kategori zona hijau virus korona atau covid-19.
"Untuk di zona hijau saja kita harus melaksanakan protokol covid-19 dengan ketat dan disiplin. Sementara untuk daerah zona merah dan kuning perlu dikaji lagi secara mendalam," ujar Sufmi.
Sufmi menilai, anak-anak rentan lalai dalam menerapkan protokol keamanan covid-19. Tingkat kepatuhan anak-anak dalam menerapkan protokol keamanan covid-19 lebih rendah dibandingkan orang dewasa.
"Oleh karena itu jangan sampai sekolah malah jadi klaster covid-19 baru," ujarnya.
Kendati demikian, Sufmi tidak menampik sistem pembelajaran jarak jauh atau online masih memiliki kendala untuk diterapkan di seluruh daerah. Keterbatasan infrastruktur jaringan internet di daerah menjadi salah satu hal yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah.
"Oleh karena itu langkah konkret yang kami opsikan adalah pemerintah bisa memberikan kuota internet gratis kepada anak-anak yang harus belajar dari rumah," paparnya. (X-15)
SELAMA puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam delusi bahwa mutu pendidikan bisa ditingkatkan hanya dengan menyuntikkan dana ke sekolah atau mengganti label kurikulum
Setelah tidur malam, kadar glukosa dalam tubuh menurun. Padahal, otak membutuhkan glukosa sebagai sumber energi utama untuk berpikir dan berkonsentrasi.
BELAKANGAN ini, ruang media sosial diramaikan perbincangan mengenai istilah 'bahasa ibu' yang memantik refleksi publik.
TEDxSVP mendorong peserta untuk melihat perubahan sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk tumbuh sekaligus memberi dampak positif.
Penguatan proses pembelajaran menjadi inti dari rangkaian Program CSR Bigger Dream Fase 3 yang digagas MMSGI bersama Yayasan Life After Mine Foundation (LINE).
Usia 58 tahun menjadi bukti perjalanan panjang dedikasi dan komitmen Labschool dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kondisi kesehatan Nadiem Makarim menurun akibat reinfeksi bekas operasi. Eks Mendikbudristek ini terancam operasi lagi di tengah sidang korupsi Chromebook.
Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada Senin (02/03) lalu, kembali membuka fakta-fakta baru yang memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara.
JPU mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved