Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Terkait Umrah, Kemenag Hormati Putusan Pengadilan

Syarief Oebaidillah
19/7/2020 16:50
Terkait Umrah, Kemenag Hormati Putusan Pengadilan
Calon jemaah umrah yang batal berangkat ke Jeddah tiba di Bandara International Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Jumat (28/2).(ANTARA/NOVA WAHYUDI )

Direktur Pembinaan Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tentang gugatan pendaftaran umrah yang dimenangkan asosiasi travel umrah dan haji, Kesthuri.

"Kami menghormati dan akan mengkaji lebih lanjut pada bagian hukum kami karena kami juga belum menerima salinan putusan tersebut, " kata Arfi Hatim menjawab Media Indonesia, Minggu ( 19/7).

Baca juga: Bansos Kemensos Jangkau Suku Anak Dalam

Menurut Arfi dari sisi substansi yang disengketakan akan ada modifikasi atau perubahan. "Tentu modifikasinya atas masukan para travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umarah atauPPIU nantinya," kata Arfi.

Dia menambahkan selama ini seluruh proses pembahasan aturan senantiasa melibatkan pelaku usaha, termasuk yang disengketakan tersebut.

Sebelumnya, Kemenag didesak mencabut Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No. 323 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah. Pasalnya,Kemenag telah kalah dari gugatan travel umrah hingga tingkat PT TUN Jakarta.

Hal tersebut diutarakan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba saat menyampaikan pengumuman hasil putusan PTTUN Jakarta di Jakarta, kemarin.

Menurut Asrul putusan PT TUN ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang digugat tersebut.

Asrul berharap Kemenag segera menjalankan putusan dari PTTUN Jakarta itu. Yakni mencabut SK 323/2019. Dia menegaskan gugatan tersebut bukan soal pertarungan menang-kalah dengan Kemenag.

Sejatinya, lanjut dia, para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ( PPIU) atau travel umrah adalah mitra Kemenag.

"Sebaiknya sebelum mengeluarkan kebijakan, Kemenag kooperatif dan dapat berkolaborasi mengajak asosiasi travel yang merupakan mitra Kemenag untuk berdialog.dam berdiskusi, " cetusnya

Asrul menegaskan regulasi pedoman umrah tersebut digugat karena menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umrah.

Salah satu ketentuan yang dinilai bermasalah tentang adanya setoran awal perjalanan umrah Rp10 juta per jemaah sehingga bagi jemaah yang uangnya kurang dari Rp10 juta tidak dapat mendaftar umrah.

Selain itu, uang pendaftaran masuk ke virtual account (VA) agen perjalanan. Masalahnya uang tersebut mengendap di bank yang tidak dapat dibuka.

Ketentuan pada SK 323/2019 uang baru bisa dicairkan agen perjalanan bila mencapai Rp 15juta. Hal ini memantik kesulitan para agen perjalanan sehingga tidak dapat menyiapkan pelayanan umrah, karena uangnya masih ada di dalam rekening VA tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pembina Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Masyhur menegaskan aturan pada SK 323/2019 tentang Pedoman Pendaftaran Umrah ini menjadi diskriminatif.

Pasalnya, menghambat warga negara Indonesia yang mau beribadah umrah ke tanah suci. Ia membandingkan bila selama ini orang berkunjung ke sejumlah negara di kawasan Eropa, Asia, atau negara lainnya tidak ada peraturan wajib menyetor uang.

Sedangkan untuk mendaftar umrah, diwajibkan menyetor uang Rp10 juta terlebih dulu. Sementara banyak calon jemaah uangnya kurang dari angka tersebut ingin mendaftar umrah. Fuad yang juga pimpinan PT Maktour ini berharap keputusan PT TUN menjadi pintu masuk memperbaiki regulasi umrah. "Kami berharap kita sama sama menaati dan melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik karena sudahmemiliki kekuatan hukum," tandas Fuad.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik