Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
UPAYA penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dengan mengalihkan 671 pejabat struktural mengisi jabatan fungsional mendapat apresiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menjelaskan penyederhanaan birokrasi bertujuan menjadikan lembaga lebih dinamis, mempercepat sistem kerja, dan lebih banyak mengerjakan pekerjaan fungsional. Selain itu, juga bertujuan mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengungkapkan ada struktur birokrasi saat ini terlalu gemuk, membuat proses pengambilan kebijakan dan keputusan berjalan lambat. Hal itu, imbuhnya, berpotensi menimbulkan terjadinya miskomunikasi dan miskoordinasi dalam suatu lembaga dan membuat kinerja birokrasi tidak fleksibel serta memakan biaya lebih banyak.
“Penyetaraan jabatan ini merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi untuk menjadi efektif," terangnya dalam acara Pengambilan Sumpah / Pelantikan Jabatan Fungsional di Kantor BKKBN, Jakarta, pada Jumat (17/7).
Setelah penyetaraan jabatan dari pejabat struktural menjadi fungsional, Tjahjo menuturkan terdapat empat langkah yang harus dilakukan oleh setiap instansi untuk pemenuhan implementasi penyederhanaan birokrasi.
Baca juga : LAN Laksanakan Latsar CPNS dengan Protokol Kesehatan secara Ketat
Disampaikan, jika empat langkah tersebut yaitu pertama pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional, kedua dilanjutkan dengan penataan formasi dan peta jabatan. Ketiga penguatan kapasitas manajerial dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau eselon II yang akan secara langsung mengelola pejabat fungsional yang menjadi tanggung jawabnya. Terakhir penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari setiap instansi dengan penghapusan jabatan eselon III, IV, dan V yang sesuai dengan kriteria.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan pelantikan dilakukan terhadap 671 pejabat struktural yang terdiri dari ahli madya sebanyak 149 orang dan ahli muda sebanyak 522 orang, dengan 19 jabatan. Menurutnya, langkah itu bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang penyederhanaan birokrasi.
Selain itu, pihaknya melakukan perubahan seperti logo, _tagline,_ serta perubahan Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga Berkualitas, serta membuat program yang diberi nama Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
Ia berharap melalui peralihan jabatan, kesejahteraan para pegawai dapat meningkat dalam bentuk kenaikan pangkat dan kinerja yang cepat. (OL-2)
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved