Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Gara-Gara Laptop Rusak, Siswa di Nganjuk tidak Naik Kelas

Insi Nantika Jelita
16/7/2020 12:45
Gara-Gara Laptop Rusak, Siswa di Nganjuk tidak Naik Kelas
Ilustrasi belajar daring(Medcom)

ORANGTUA murid berinisial NS mengadu kepada Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bahwa anaknya yang berinisial RVR tidak naik kelas karena laptop miliknya rusak.

RVR duduk di kelas X SMA Negeri 2 Nganjuk, Jawa Timur. Ia melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan siswa yang duduk di kelas X IPS itu mendapatkan perlakukan diskriminatif dari guru dan kepala sekolahnya.

"RVR tidak diberikan Ujian PAT (Penilaian Akhir Tahun) susulan oleh gurunya. Alhasil, siswa malang tersebut memeroleh nilai 0 (kosong) untuk nilai PAT di 5 mata pelajaran. Akibatnya nilai akhir siswa di dalam Rapor tidak mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimum), sebagai prasyarat naik kelas," kata Heru dalam keterangan resmi, Kamis (16/7)

Baca juga: 6 Cara Membuat Anak Tetap Aman Berinternet

Menurut keterangan ibunya, RVR tidak bisa mengikuti ujian PAT kenaikan kelas sesuai jadwal karena persoalan laptop yang rusak. Ujian PAT di SMAN 2 Nganjuk dilaksanakan secara daring selama pandemi.

Heru menambahkan, ketika RVR meminta ujian susulan kepada guru, guru tersebut menolak memberikan PAT susulan.

"Alasan yang lebih tidak masuk akal lagi adalah guru mengatakan tidak bisa memberikan PAT susulan atas perintah Kepala Sekolah. Padahal menurut PP No 74/2008 dan PP No 19/2017 tentang Guru, ditambah Permendikbud tentang Standar Penilaian No 23 Tahun 2016, yang berhak dan berwenang memberikan penilaian kepada peserta didik adalah guru bukan kepala sekolah," ungkap Heru.

Ketika orangtua siswa mendatangi sekolah meminta PAT susulan bagi anaknya, pihak guru tetap tidak memberikan.

Ketika orangtua ingin menghadap Kepala Sekolah, Kepala sekolah pun tidak mau bertemu dengan ibu siswa tersebut.

"Bagi FSGI, tindakan guru dan kepala sekolah ini telah melanggar Pasal 5 Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Dalam kejadian ini guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tidak objektif," tegas Heru. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya