Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Presiden: Tanpa Sanksi Masyarakat tak Sadar Protokol Kesehatan

Andhika Prasetyo
16/7/2020 00:23
Presiden: Tanpa Sanksi Masyarakat tak Sadar Protokol Kesehatan
Ilustrasi(MI/ Susanto)

PRESIDEN Joko Widodo mengaku sedang menggodok instruksi presiden (Inpres) yang akan mengatur sanksi dan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. 

Regulasi itu nantinya bisa dijadikan landasan hukum bagi kepala daerah untuk menerbitkan peraturan turunan dalam penerapan sanksi di wilayah masing-masing.

Langkah tegas tersebut, menurut Jokowi, sangat mendesak untuk dilaksanakan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang enggan mengikuti ajakan dan imbauan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan terutama mengenakan masker dan menjaga jarak.

"Memang harus diberi sanksi. Kalau tidak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran memakai masker dan jaga jarak," ujar Jokowi di hadapan para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7), dikutip dari Sekretariat Kabinet.

Selama ini pemakaian masker hanya sekedar imbauan belum ada regulasi yang kuat untuk menetapkan sanksi 

Namun terkait bagaimana bentuk sanksi dan denda bagi pelanggar, presiden menyerahkan itu kepada kepala daerah.

Ia menilai bentuk aturan tersebut bisa disesuaikan dengan kearifan lokal agar sanksi benar-benar efektif dan menimbulkan efek jera.

Sementara, Gubernur Jawa Barat mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut karena, sedianya, wacana terkait pemberian sanksi memang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Di Jawa Barat sendiri, lanjut pria yang akrab disapa Emil itu, pemerintah provinsi sudah menghitung besaran sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar.

"Itu sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Itu untuk yang tidak pakai masker di ruang publik, kecuali sedang pidato, makan. Itu anti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar," tuturnya. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya