Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Penghentian Tunjangan Guru Sekolah SPK Langgar Hukum

Atikah Ishmah Winahyu
15/7/2020 13:20
Penghentian Tunjangan Guru Sekolah SPK Langgar Hukum
Mendikbud Nabiel Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI(Antara)

PENGHAPUSAN tunjangan profesi bagi guru yang bekerja di sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No: 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagu Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pasal 6 ayat 2b, melanggar undang-undang.

Demikian dinilai Ketua Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) M Khalid Reza, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Rabu (15/7). Kebijakan baru Kemendikbud tersebut telah melanggar hukum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

“Apakah sekolah SPK dan pendidik di dalamnya tidak berada dalam ranah mencerdaskan kehidupan bangsa? Peraturan perundangan-undangan mana yang dilanggar atau tidak dipenuhi oleh SPK dan pendidik di sekolah SPK sehingga tunjangan profesinya dihapuskan? Kami tidak menemukan alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penghentian tunjangan profesi ini,” kata Khalid.

Menurut Khalid, melalui kebijakan ini pemerintah telah berlaku tidak adil dan diskriminatif kepada para guru yang mengajar di sekolah SPK. Padahal, kedudukan mereka sebagai guru di sekolah SPK selayaknya disamakan dengan guru di sekolah non SPK dan memiliki hak yang sama pula untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Oleh sebab itu, FKGSI meminta Kemendikbud untuk meninjau ulang peraturan tersebut dan mengembalikan hak pengajar di sekolah SPK seperti sebelumnya.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah representasi kehadiran negara dalam bidang pendidikan yang semestinya berlaku adil untuk semua guru dalam segala kebijakan di bidang pendidikan dan guru. Kami guru-guru SPK yang tergabung dalam Forum Guru Sekolah SPK Indonesia memohon kepada kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji dan meninjau ulang Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 tahun 2020 secara khusus Pasal 6 ayat 2 huruf B dan mengembalikan hak kami sebagai guru di sekolah SPK untuk mendapatkan tunjangan profesi guru,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husein mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dengan Kemendikbud dan meminta untuk meninjau kembali aturan tersebut.

“Kita harus undang Kemendikbud dan kita pertanyakan ini karena ini sangat tidak bagus,” tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Polri Temukan Pemotongan Dana Bansos untuk Uang Lelah



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik