Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENGHAPUSAN tunjangan profesi bagi guru yang bekerja di sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No: 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagu Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pasal 6 ayat 2b, melanggar undang-undang.
Demikian dinilai Ketua Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) M Khalid Reza, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Rabu (15/7). Kebijakan baru Kemendikbud tersebut telah melanggar hukum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
“Apakah sekolah SPK dan pendidik di dalamnya tidak berada dalam ranah mencerdaskan kehidupan bangsa? Peraturan perundangan-undangan mana yang dilanggar atau tidak dipenuhi oleh SPK dan pendidik di sekolah SPK sehingga tunjangan profesinya dihapuskan? Kami tidak menemukan alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penghentian tunjangan profesi ini,” kata Khalid.
Menurut Khalid, melalui kebijakan ini pemerintah telah berlaku tidak adil dan diskriminatif kepada para guru yang mengajar di sekolah SPK. Padahal, kedudukan mereka sebagai guru di sekolah SPK selayaknya disamakan dengan guru di sekolah non SPK dan memiliki hak yang sama pula untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Oleh sebab itu, FKGSI meminta Kemendikbud untuk meninjau ulang peraturan tersebut dan mengembalikan hak pengajar di sekolah SPK seperti sebelumnya.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah representasi kehadiran negara dalam bidang pendidikan yang semestinya berlaku adil untuk semua guru dalam segala kebijakan di bidang pendidikan dan guru. Kami guru-guru SPK yang tergabung dalam Forum Guru Sekolah SPK Indonesia memohon kepada kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji dan meninjau ulang Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 tahun 2020 secara khusus Pasal 6 ayat 2 huruf B dan mengembalikan hak kami sebagai guru di sekolah SPK untuk mendapatkan tunjangan profesi guru,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husein mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dengan Kemendikbud dan meminta untuk meninjau kembali aturan tersebut.
“Kita harus undang Kemendikbud dan kita pertanyakan ini karena ini sangat tidak bagus,” tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Polri Temukan Pemotongan Dana Bansos untuk Uang Lelah
Keresahan terkait dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru.
Program ini memberikan banyak peluang agar mengefektifkan dan mengefisienkan proses pembelajaran.
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
PULUHAN ribu guru dan penjaga rumah ibadah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim (Kaltim) pada Rabu (25/6).
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tahun 2023 menjadi titik puncak kebangkitan perfilman Indonesia. Hal ini ditandai dengan 50 judul film Indonesia yang berhasil melenggang ke 24 festival film internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved