Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Aturan Baru, Terawan: Rapid Test untuk Situasi Khusus

Insi Nantika Jelita
15/7/2020 11:43
Aturan Baru, Terawan: Rapid Test untuk Situasi Khusus
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian Covid-19.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya )

KEMENTERIAN Kesehatan mengeluarkan aturan baru soal pengendalian Covid-19. Salah satunya mengatur pelaksanaan rapid test dalam situasi khusus.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan Terawan pada 13 Juli.

Baca juga: Masyarakat Lenteng Agung Butuh JPO yang Layak

"Penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, rapid test dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus," ungkap Terawan dalam isi Kepmenkes tersebut, Jakarta, Rabu (15/7).

Adapun situasi khusus yang dimaksud ialah ditujukan kepada pelaku perjalanan, termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

Selain itu dari segi populasi yang disebutkan Terawan ialah rapid test untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.

"WHO merekomendasikan penggunaan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain. Penggunaan rapid test selanjutnya dapat mengikuti perkembangan teknologi terkini dan rekomendasi WHO," kata Terawan.

Terpisah, Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menegaskan, tidak perlu ada rapid test untuk memeriksa atau tracing penularan Covid-19 pada masyarakat. Ia menyebut tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) atau swab test lebih efektif

"Rapid test tak boleh lagi untuk skrining, atau tes massal juga untuk prasyarat perjalan, sekolah dan lainya. Tak efektif ketimbang PCR" kata Pandu kepada Media Indonesia beberapa hari lalu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya