KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk melakukan penataan kawasan kebun raya di beberapa provinsi di Indonesia.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, kehadiran kebun raya sebagai salah satu upaya konservasi tumbuhan secara ex-situ atau pelestarian spesies di luar habitat alaminya menjadi sangat penting. Apalagi hal itu sudah diamanatkan untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau.
“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlunya pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30 persen dari luas kawasan perkotaan. Pengembangan kebun raya di bawah koordinasi LIPI, sementara Kementerian PUPR memberikan dukungan infrastruktur,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya, Selasa (14/7)
Ia menambahkan, pengembangan kebun raya yang dilakukan melalui Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) ini bermanfaat pula bagi konservasi air, tanah, dan udara.
“Kebun Raya juga diharapkan bisa menjadi daerah tampungan air dan menahan air di daratan selama mungkin saat musim hujan,” terang Menteri Basuki.
Dalam prosesnya, Kementerian PUPR bertugas membuat masterplan atau rencana induk dan desain serta pelaksaan konstruksi berbagai sarana dan prasarana pendukung dalam Kebun Raya. Sementara LIPI membuat konsep kebun raya sesuai peruntukan masing-masing.
Terdapat 12 Kebun Raya yang dilakukan penataan yakni Kebun Raya Bogor, Cibinong, Cibodas, Purwodadi, Eka Karya Bali , Liwa Lampung Barat, Balikpapan, Kuningan, Baturraden, Banua, Jompie Parepare dan Kendari.
Baca juga: Pulihkan Ekosistem dengan Program Desa Peduli Gambut
Dari 12 kebun raya, pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR yakni Kebun Raya Bogor, Cibinong, Eka Karya Bali, Baturraden. Sementara 8 kebun raya lainnya dilakukan oleh Satuan Kerja Provinsi yakni Kebun Raya Batam, Liwa Lampung Barat, Itera Lampung Selatan, Cibodas, Banua (Kalsel), Kendari (Sultra), Sulut dan Jagatnatha (Jembrana Bali).
Salah satu kebun raya yang sudah selesai dilakukan penataan adalah Kebun Raya Purwodadi di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Kawasan kebun raya seluas 85 hektare ini merupakan salah satu dari 3 cabang Kebun Raya Indonesia (Kebun Raya Bogor) yang memiliki tugas dan fungsi mengkoleksi tumbuhan yang hidup di dataran rendah kering. Kedua cabang lainnya adalah Kebun Raya Cibodas dan Kebun Raya Bali.
Kebun Raya Purwodadi merupakan Balai Konservasi Tumbuhan yang bernaung dibawah dan bertanggung jawab kepada Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya-LIPI. Kebun raya ini mengoleksi tumbuhan Pegunungan Jawa, dengan keunggulan lokal antara lain sekitar 2.344 spesimen anggrek alam, Pohon Palem, Bambu, koleksi Tumbuhan Paku, dan berbagai jenis tanaman obat-obatan.
Penataan dilakukan secara bertahap sejak tahun 2016 berupa penataan rumah kaca dan pekerjaan garden shop. Selain itu dilaksanakan pekerjaan penataan ruang terbuka dengan membangun taman area gedung serbaguna, taman area gedung konservasi, dan taman area aquatik dan paku.
Selanjutnya pada tahun 2019 telah diselesaikan pekerjaan penataan lanjutan dengan anggaran Rp13,34 miliar dengan lingkup pekerjaan taman tanaman lokal, pekerjaan taman labirin, pekerjaan promenade, area parkir, jalan aspal, toilet, dan pos jaga. Tujuan dilakukannya penataan lanjutan Kebun Raya ini adalah untuk mengembangkan dan menambah serta memperbaiki fasilitas yang ada di Kebun Raya Purwodadi, sehingga diharapkan juga dapat mendukung pengembangan KSPN di Jawa Timur yakni Bromo-Tengger-Semeru.
Menurut Menteri Basuki, pembangunan Kebun Raya lebih menekankan pada pelaksanaan lima fungsi kebun raya, yaitu konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan dan inisiasi pembangunan Kebun Raya Daerah.
"Dengan program tersebut, di samping menambah luasan RTH, juga memberikan manfaat bagi keberlangsungan fungsi ekologis dan sebagai tempat rekreasi/ wisata bagi masyarakat," pungkasnya. (A-2)