Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

MUI: Daging Kurban Boleh Didistribusikan dalam Bentuk Olahan

Atikah Ishmah Winahyu
14/7/2020 10:50
MUI: Daging Kurban Boleh Didistribusikan dalam Bentuk Olahan
Santri Laskar Pelangi membungkus daging kurban menggunakan daun kayu jati di Yayasan PesantreneurshiPAY, Tasikmalaya(Antara/Adeng Bustomi)

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan daging kurban bisa dikelola dengan cara diolah dan diawetkan dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, atas pertimbangan kemaslahatan.

"Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak,” kata Asrorun dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/7).

Asrorun menjelaskan pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban dapat terealisasi.

"Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat,” imbuhnya.

Namun, lanjutnya, jika ada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak covid-19, daging kurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan.

Baca juga: KPAI: 106 Siswa di DKI Jakarta Belum Dapat Sekolah

"Bisa jadi, akibat terdampak covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya,” jelas Asrorun.

Apabila jumlah daging saat Idul Adha melimpah. Jadi, agar bisa memenuhi hajat lebih lama, maka daging kurban juga bisa diawetkan dan dibagikan secara tunda. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019.

"Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” tuturnya.

Saat ini MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya