Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SETELAH pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi biaya rapid test antibodi covid-19 sebesar Rp150 ribu, masih banyak penyelenggara tes yang memasang tarif melebihi biaya yang dipatok Kementerian Kesehatan tersebut.
Juru bicara Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Indra Rusmi, misalnya, menyatakan, kemarin, pihaknya menemukan di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Selatan, “Masyarakat harus membayar Rp500 ribu lebih untuk sekali tes cepat.”
Padahal, seluruh rumah sakit beserta rekanan penyelenggara rapid test, kata Indra, wajib mematuhi pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 soal batasan tarif tertinggi tersebut. “Apabila melanggar, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 54 ayat 1,2,3,4,5 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” tegas Indra.
Bukan hanya di Jakarta, rumah sakit di daerah juga dilaporkan masih ada yang memasang biaya tes cepat melebih i ketentuan. Sejumlah rumah sakit swasta dan laboratorium klinik di Palembang, Sumatra Selatan, misalnya dilaporkan masih mematok tarif berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000 per satu kali rapid test.
Direktur RS Siloam Palembang, Bona Fernando, membenarkan, hingga kemarin, pihaknya masih memberlakukan biaya rapid test Rp300.000. “Bukannya tidak menghiraukan surat edaran, kami sedang berupaya mendapatkan rapid test buatan lokal agar bisa mengikuti aturan Kemenkes,” kata Bona, kemarin.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), melalui anggota Persi Daniel Wibowo, menyatakan banyak rumah sakit yang merasa keberatan dengan ketetapan besaran tarif rapid test yang dipatok pemerintah. “Sebagian rumah sakit menyatakan keberatan dan sementara tidak akan melayani permintaan rapid test untuk pasien yang akan tes atas keinginan sendiri,” kata Daniel Wibowo, kemarin.
Namun, Direktur Public Relation Rumah Sakit Eka Hospital Erwin Suyanto mengungkap- kan pihaknya sudah mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan yang mematok biaya rapid test Rp150 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Timur (NTT) Dominikus Mere juga mengatakan pihaknya akan menurunkan biaya rapid test antibodi di NTT sesuai edaran Kementerian Kesehatan.
Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Pandu Riono, pun meminta pemerintah tidak membiarkan komersialisasi layanan kesehatan terjadi.
“Layanan kesehatan itu public good. Negara tak boleh membiarkan komersialisasi layanan kesehatan. Betapa terlambat, Dirjen Yanmed menetapkan biaya tes cepat antibodi maksimal Rp150 ribu. Bagaimana dengan biaya tes PCR?” kata Pandu dalam cuitannya @drpriono, kemarin. (Ins/Ata/DW/PO/X-6)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved