Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Antisipasi Karhutla, KLHK Pelajari Wilayah Rawan

Ihfa Firdausya
08/7/2020 13:05
Antisipasi Karhutla, KLHK Pelajari Wilayah Rawan
Menteri LHK Siti Nurbaya mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.(ANTARA/PUSPA PERWITASARI )

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mempelajari daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mengantisipasi kejadian kebakaran yang masif. Daerah-daerah itu antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

"Kita melakukan overlay terhadap peta-peta yang ada. Di antaranya peta kawasan hutan, peta kawasan hidrologis gambut, peta hutan primer, peta perizinan, peta hutan sosial, peta RHL, peta wilayah kerja KPH, dan sejarah karhutla," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (8/7).

Menteri Siti melaporkan selama 2015 sampai 2019, KLHK senantiasa memantau daerah-daerah yang terus menerus terbakar.

Di Riau, misalnya, KLHK terus memantau Taman Nasional Tesso Nilo, Inhil, Dumai, Pulau Rupat. Adapun di Sumatera Selatan antara lain di TN Berbak, Sembilang, Musi Banyuasin, dan OKI.

"Yang kita lakukan atas dukungan Komisi IV, pengendalian operasional yang paling cepat saat itu dilakukan, satgas terpadu, deteksi dini hotspot, maupun posko lapangan, penegakan hukum, dan masyarakat peduli api. Di sisi lain, belajar dari permasalahan di Riau tahun lalu, asap yang berakumulasi itu bisa diatasi dengan modifikasi cuaca. Modifikasi cuaca itu juga bisa mengatur waktu hujan," terang Siti.

Baca juga: KLHK Manfaatkan Hutan Produksi Pulihkan Ekonomi Masyarakat

"Oleh karena itu, ada langkah analisis iklim. Jadi bagaimana kita memonitor cuaca, melakukan analisis, dengan demikian langkah modifikasi cuaca kita lakukan. Ini sudah mulai berjalan, tahun ini kita lakukan," imbuhnya.

Bersamaan dengan itu, lanjutnya, KLHK melakukan pengelolaan lanskap gambut. Hal itu dilakukan sejalan dengan operasi di lapangan.

Di sisi lain, kata Menteri Siti, konsep paralegal masih harus ditingkatkan. Hal tersebut merupakan kesadaran hukum masyarakat dengan memanfaatkan masyarakat peduli api dan penguatan kesatuan pengelolaan hutan (KPH).

"Jadi pola-pola paralegal, masyarakat peduli api, dan KPH menjadi sangat penting. Contohnya di Siak sudah dipersiapkan desain untuk implementasi pencegahannya. Kalau ini berhasil maka kita bisa secara permanen mengatur jadwal untuk mencegah terjadinya karhutla yang signifikan," tandasnya.

Sementara itu, Komisi IV DPR RI menyoroti minimnya APBD per provinsi untuk Dinas Kehutanan. Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Sudin, mencontohkan kecilnya anggaran Dinas Kehutanan di Lampung.

"Contohnya di Lampung, hutan lindung seluas itu APBD-nya cuma Rp14 miliar untuk Dinas Kehutanan. Kalau hanya mengandalkan pemerintah daerah, tampaknya gak bakal berjalan," tegasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya