Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENYIDIK Gakkum KLHK terus menindak pelaku kejahatan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka, termasuk pihak yang menghalangi proses penindakan yang sedang dilakukan. Setelah adanya 4 orang yang ditetapkan tersangka, satu lagi tersangka bertambah.
Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono mengatakan pihaknya menetapkan AD, 51, Kades Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Bangka sebagai tersangka karena berupaya menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang illegal.
"Penetapan AD sebagai tersangka perkara ini bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatra yang berhasil menangkap Heris Sunandar, pelaku penambangan illegal dalam Kawasan hutan Produksi Mapur," kata Supartono dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).
Baca juga: RHL Dukung Ekonomi Rendah Karbon
Saat petugas akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 alat berat Excavator (PC), kepala desa itu bersama puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti, bahkan ada yang mengintimidasi supir 3 unit trailer yang akan mengangkut barang bukti dengan ancaman jika tetap masuk ke lokasi trailer akan dibakar sehingga sopir ketakutan mengangkut barang bukti.
"Saudara AD, Kepala Desa Cit, dan puluhan orang lainnya mendesak petugas tidak mengamankan dan membawa keluar 3 alat berat Excavator (PC) dari areal pertambangan dan membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti yang ditandatangani Kepala Desa Cit dan 57 orang lainnya," sebutnya.
Atas tindakan ini, penyidik KLHK mempersangkakan AD dengan Pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Harianto menyebut sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas bukan malahan sebaliknya yaitu menghalangi-halangi aparat penegakan hukum yang sedang menjalankan tugas.
Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana.
"Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya," sebutnya.
Dia menjelaskan, 4 tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Heris Sunandar yang telah dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar, serta dua alat berat dirampas negara.
Selain itu, KLHK juga menindak pemodal kasus ini yaitu H alias AN dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.
Selanjutnya Apin Kembang juga didakwa menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Saat ini, Handrian alias Apin Kembang sedang disidangkan di PN Sungai liat. Kemudian penyidik juga sudah menetapkan DS alias Amuk yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Suraiman Lingkungan Kudai Utara RT 01 Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka sebagai DPO.
Terkait dengan status DS alias Amuk sebagai DPO, Harianto mengingatkan agar DS alias Amuk untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias Amuk," pungkasnya. (OL-1)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved